Sidang Putusan MK

Jelang Putusan MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Sejumlah ruas jalan ditutup jelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres, Senin (16/10).

Suasana di depan gedung Mahkamah Konstitusi jelang pembacaan putusan soal batas usia capres-cawapres, Senin (16/10). Foto: apahabar.com/Nandito

apahabar.com, JAKARTA - Sejumlah ruas jalan ditutup jelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres, Senin (16/10).

Di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat ditutup jelang pembacaan putusan.

Pantauan apahabar.com, penutupan jalan dimulai dari Bundaran Air Mancur Thamrin hingga persimpangan di Jalan Majapahit.

Baca Juga: Ribuan Aparat Kawal Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres-cawapres

Terdapat juga puluhan personel Brimob Polri yang bersiaga di halaman Gedung MK. Termasuk ada disiapkan juga kendaraan anti huru-hara yang terparkir di depan Gedung MK.

Semula MK dijadwalkan akan membacakan putusan soal batas usia capres-cawapres pagi ini, pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan mengerahkan 1.992 aparat keamanan akan disiagakan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca Juga: MK Putus Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres pada 16 Oktober

Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan di MK saat sidang putusan soal batas usia capres-wacapres yang akan dibacakan hari ini

"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (15/10) 

Trunoyudo mengatakan aparat kepolisian memastikan sidang hari ini akan berjalan lancar. Ia juga meminta masyarakat yang hadir untuk menjaga ketertiban. 

Baca Juga: Jelang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Pakar: Masifnya Judicialisasi Politik

"Kami mengimbau kepada seluruh elemen turut serta menjaga ketertiban dan keamanan pra, saat dan pasca keputusan tersebut," ujarnya.

Adapun rekayasa lalu lintas akan diberlakukan jika situasi di lapangan memungkinkan. 

"Sifatnya situasional namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," ucapnya.

Seperti dikutip di laman resmi MK, sidang putusan soal batas usia capres-wacapres akan dibacakan hari ini, pukul 10:00 WIB.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK mengubah batas usia capres-wacapres dari 40 menjadi 35 tahun. Ketentuan ini diatur dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Baca Juga: Jelang Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Etika Ketua MK Dipertanyakan

Sejumlah akademi dan aktivitas mengingatkan agar MK tidak mengabulkan judicial review terhadap aturan tersebut karena merupakan kebijakan hukum terbuka.

Mereka juga khawatir MK tidak objektif dalam memutus perkara tersebut karena tingginya potensi konflik kepentingan Ketua MK, Anwar Usman. 

Usman adalah ipar Presiden Jokowi, yang putranya, Gibran Rakabuming Raka diisukan sebagai salah satu cawapres Prabowo Subianto. 

Bila MK mengabulkan gugatan soal batas usia capres-wacapres, Gibran dinilai sebagai pihak yang diuntungkan.

Wali Kota Solo ini didorong untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai cawapres. Gibran saat ini berusia 36 tahun.