Pembunuhan Brigadirr J

Jalani Sidang OOJ, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Ahli Meringankan

Sidang terdakwa Obstruction of Justice (OOJ) menghadirkan saksi meringankan hari ini.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Sidang perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali digelar hari ini. Sidang itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pada hari ini, keduanya akan menghadirkan saksi meringankan (a de charge).

"Saksi yang dihadirkan adalah Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Ahli Psikolog Silverius Y. Soeharso, dan Komjen (Purn) Oegroseno," ujar Kuasa Hukum Hendra dan Agus, Ragahdo kepada wartawan, Jumat (20/1).

Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Batal Bersaksi untuk Hendra Kurniawan Cs

Pihak PN Jaksel pun telah mengonfirmasi sidang untuk terdakwa OOJ pada hari ini.

"Ada (sidang terdakwa OOJ) Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria," ungkap Humas PN Jaksel, Djuyamto.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melakukan perintangan penyidikan (OOJ), yaitu menghilangkan barang bukti berupa CCTV di rumah Ferdy Sambo. Keduanya didakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan 4 Saksi Ahli

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga merupakan terdakwa OOJ yang dikenakan dakwaan kumulatif dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.