Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Tuding Putri Candrawathi Pura-pura Tak Tahu Pembunuhan Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding terdakwa Putri Candrawathi pura-pura tidak mengetahui dan memahami kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri Candrawathi saat di Persidangan, Senin (12/12). Foto-net

apahabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding terdakwa Putri Candrawathi pura-pura tidak mengetahui dan memahami kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tetapi, jaksa tetap meyakini Putri terlibat dalam perencanaan pembunuhan. 

Hal ini diungkap jaksa saat menyampaikan tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1). 

"Penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawathi adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana. Meskipun terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami atau pura-pura tidak memahami apa itu pembunuhan berencana," kata jaksa.

Baca Juga: Jaksa: Kubu Putri Candrawathi Terlalu Paksakan Motif Pelecehan Seksual

Lebih lanjut, prasyarat keterlibatan perencanaan pembunuhan terpenuhi jika ditinjau dari peran Putri yang menceritakan peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya sehingga memicu Sambo membunuh Brigadir J. 

"Akan tetapi terdakwa Putri Candrawathi melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana, yaitu menyampaikan cerita kepada saudara Ferdy Sambo, berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan. Yang kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan," ujar jaksa.

Baca Juga: Dianggap Berbelit, JPU Meminta Hakim Tolak Pledoi Putri Candrawathi

Untuk itu, atas dasar cerita Putri, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan dan bekerja sama dengan tiga terdakwa lain untuk melesatkan peluru ke tubuh Brigadir J hingga tewas. 

"Lalu saudara Ferdy Sambo membuat perencanaan dan bekerja sama dengan saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Kuat Ma'ruf, dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap jaksa. 

Bahkan, Sambo sempat merekayasa peristiwa pelecehan seksual yang semula terjadi di Magelang menjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Dan cerita pertama peristiwa terjadi di rumah Duren Tiga nomor 46 karena terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan, yang kental akan siasat jahat," jelasnya. 

"Akan tetapi, namanya kejahatan yang memiliki sifat tidak ada yang sempurna dan pasti meninggalkan jejak, tidak dapat disembunyikan. Sehingga peristiwa tersebut terbuka dengan terang benderang di hadapan persidangan ini," pungkasnya.