Penggerebekan Maut

Jaksa Kasus Kakek Dibunuh Polisi di Banjar Terancam Dilaporkan!

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia merespons kejanggalan persidangan kasus kematian kakek Sarijan. Sebelumnya pria 60 tahun itu tewas digerebek polisi banjar

Sarijan yang kala itu berusaha 60 tahun tewas dalam penggerebekan kasus narkoba pada pada 29 Desember 2021 silam. Dia tewas saat dilarikan ke rumah sakit.

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) ikut memelototi kejanggalan persidangan kasus pembunuhan kakek Sarijan. Pria 60 tahun ini tewas digerebek enam anggota Satresnarkoba Polres Banjar.  

Respons Komjak setelah Mesrawi paman Sarijan datang mengadu ke institusi pengawas kejaksaan, Rabu (12/10). Sehari berselang, salah satu komisioner Komjak langsung merespons. Dia berjanji segera menindaklanjuti pengaduan keluarga Sarijan. 

"Dakwaan yang dilayangkan jaksa tidak setimpal dengan perbuatan pelaku, padahal polisi menyematkan pasal 338 (pembunuhan) tapi di persidangan diubah menjadi 359 saja," jelas Mesrawi. 

Baca Juga: Janggal Tuntutan 3 Polisi Banjar Pembunuh Sarijan di Kalsel

Dakwaan jaksa jauh dari rasa keadilan. Di kepolisian, tiga pelaku sedianya telah dijerat pasal berlapis. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Namun di tangan jaksa, malah didakwa dengan Pasal 359 KUHP.

Pasal 359 hanya mengatur soal tindakan kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang. Pidana penjaranya paling lama 5 tahun. Bahkan tuntutan jaksa terhadap para pelaku pengeroyokan Sarijan hingga tewas hanya 3,5 tahun penjara.

Anggota Komisi Kejaksaan, Apong Herlina sudah menyampaikan perihal aduan keluarga Sarijan ke Ketua Komjak. "Sudah saya koordinasikan dengan Pak Ketua," jelas Apong.

Baca Juga: Digerebek sampai Tewas, dari Banjar Keluarga Sarijan Ngadu ke Mabes Polri dan Kompolnas! 

"Kami pelajari dulu karena nanti akan diplenokan setelah dipelajari, baru kemudian dikoordinasikan ke Kejaksaan Tinggi di daerah terlapor bertugas," kata Apong, Kamis (12/10).  

Dalam penanganan aduan, berkas yang masuk akan diverifikasi dan dibahas di sidang pleno komisioner Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan, kata Herlina, akan memberikan rekomendasi apabila jaksa yang dilaporkan terbukti bersalah.

Baca Juga: Siapa Polisi Banjar Perobek Surat Jasad Sarijan?

Nantinya, sanksi terhadap jaksa yang bermasalah dalam penanganan perkara akan diberikan oleh Kejaksaan Tinggi. Namun, apabila rekomendasi Komjak tak ditindaklanjuti di tingkat Kejati, Herlina bilang lembaganya akan melapor ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas.

"Biasanya di tingkat Jamwas, rekomendasi KKRI sudah ditindaklanjuti," katanya.

Sanksi bagi jaksa yang terbukti bersalah dalam penanganan perkara beragam, tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan. Sejauh ini, kata Herlina, setiap rekomendasi Komjak selalu ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi.

"Seandainya jaksa yang dilaporkan terbukti bersalah, dan tidak ditindak, KKRI berhak mengambil alih pengaduan tersebut," katanya.

Kronologis kasus di halaman selanjutnya: 

SARIJAN tewas digerebek 6 polisi dari Satresnarkoba Polres Banjar Polda Kalsel, 29 Desember 2021, setelah menjadi target operasi atas kasus narkoba.

Penggeledahan itu tak menemukan barang bukti sabu. Baru diduga mengedar, Sarijan justru tewas akibat tulang rusuk dan rahangnya patah digebuk para polisi tadi.

Sedianya jasad Sarijan hendak dimakamkan keluarga ke kampung halamannya, sesuai wasiatnya semasa hidup. Namun saat jasad hendak dikirimkan ke Madura via Bandara Syamsudin Noor seorang polisi mengaku sebagai wakapolres Banjar bernama Kompol Fihim merobek surat tersebut.

Baca Juga: Siapa Polisi Banjar Perobek Surat Jasad Sarijan?

Seorang polisi lainnya bernama Andi Tri Hidayat dulu Kasatresnarkoba Polres Banjar juga diduga turut melakukan pemalsuan surat penolakan autopsi. Lewat surat itu, dengan memalsukan tanda tangan istri Sarijan yang buta huruf itu, keluarga seakan-akan menolak autopsi pada jasad Sarijan.

Maka, jasad Sarijan tak jadi dimakamkan di kampung halamannya. Beberapa saat berselang kasus ini terendus oleh awak media setelah istri muda Sarijan bernama Juma melapor ke Polda Kalsel.

Setelahnya, Polda Kalsel membongkar makam Sarijan. Autopsi kemudian dilakukan. Hasilnya, ditemukan patah tulang rusuk dan rahang pada jasad Sarijan.

Tak lama berselang, polisi menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Namun sekali lagi hanya tiga dari enam pelaku penggerebekan yang menjadi tersangka.

Kembali lagi. Setelah hasil autopsi, kasus kematian Sarijan naik ke penyidikan. Tiga polisi kemudian menjadi tersangka sesuai Pasal 351 junto pasal 338 junto pasal 170.

Pasal tersebut seketika berubah menjadi pasal 359 tentang kelalaian ketika kasus ini bergulir di babak persidangan. Ada empat jaksa yang menangani kasus ini, Alke Mario, Joko Firmansyah, Bima Syahputra, dan Hana Magdalena.

Adapun sidang vonis ke-3 terdakwa bakal digelar 16 Oktober 2023 mendatang. Ketiganya yakni Andi Setiawan, Marzuki, dan Taufik Sidiq.