Kalteng

Jadi Pengedar Sabu, Penghuni Barak di Rindang Banua Palangka Raya Diringkus Polisi

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Seorang pemuda berinisial A (28) penghuni barak di Jalan Rindang Banua, Gang…

Tersangka A (28) bersama barang bukti sabu yang berhasil di amankan personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Foto: Istimewa

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Seorang pemuda berinisial A (28) penghuni barak di Jalan Rindang Banua, Gang Sayur, Kompleks Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalteng, harus berurusan dengan polisi.

Dia diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya lantaran tertangkap tangan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Tersangka tak berkutik setelah petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 0,44 gram di dalam barak yang ditempatinya pada pada Rabu (8/9) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB.

Tidak hanya itu, barang bukti lainnya juga ditemukan seperti tumpukan plastik klip bening, pipet plastik serta uang tunai yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, menyatakan bahwa penangkapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan oleh petugas di lapangan.

“Dari hasil penggeledahan berhasil kita ditemukan sebuah paket yang diduga sabu seberat 0,44 gram bersama barang bukti lainnya,” ujarnya, Kamis (9/9).

Asep menambahkan, tersangka bersama barang bukti tersebut kini sudah diamankan di ruang tahanan Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar hingga memberantas peredaran narkotika di daerah setempat.

"Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.