Nasional

Ini Penjelasan KPK Terkait Konstruksi Perkara Jerat Romahurmuziy

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan…

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. Foto-Detiknews

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

“Akhir tahun 2018, diumumkan proses seleksi secara terbuka melalui ‘Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi’. Pada pengumuman tersebut, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta seperti dilansir Antara, Sabtu (16/3/2019).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Syarif mengatakan pengumuman itu juga dapat dibuka secara daring atauonlinedi http://seleksijpt.kemenag.co.id. Selama proses seleksi, terdapat beberapa nama pendaftar untuk seleksi jabatan tersebut, termasuk Haris Hasanuddin.

Sedangkan Muhammad Muafaq Wirahadi mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, dan Haris Hasanuddin mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.

“Diduga terjadi komunikasi dan pertemuan antara MFQ dan HRS dengan RMY dan pihak lain. MFQ dan HRS diduga menghubungi RMY untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama Rl,” ungkap Syarif.

Baca Juga:Rommy Mengaku Dijebak

Baca Juga:Siang Ini KPK Umumkan Status Rommy Cs

Pada 6 Februari 2019, kata dia, Haris Hasanuddin diduga mendatangi rumah Romahurmuziy untuk menyerahkan uang Rp 250 juta terkait seleksi jabatan untuk Haris Hasanuddin sesuai komitmen sebelumnya.

“Pada saat ini lah diduga pemberian pertama terjadi,” ucap Syarif.

Pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak termasuk tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama RI.

“HRS diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya, pada awal Maret 2019, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menteri Agama RI menjadi Kepala Kanwil Kementarian Agama Jawa Timur.

“Selanjutnya, pada 12 Maret 2019, MFQ berkomunikasi dengan HRS untuk dipertemukan dengan RMY. Pada 15 Maret 2019, MFQ, HRS, dan AHB bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp 50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan MFQ,” ucap Syarif.

AHB yang dimaksud itu Abdul Wahab, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP yang juga diamankan oleh KPK pada operasi tangkap tangan di Surabaya, Jumat (15/3).

Baca Juga:KPK Ungkap Kakanwil Kemenag Jatim Pernah Setor Rp250 Juta ke Rommy

Baca Juga:Status Rommy Jadi Tersangka Suap

Editor: Aprianoor