Ini Empat Oknum Aparatur Desa di HSS Dipolisikan Atas Dugaan Pungli Jual Beli Tanah

Empat oknum aparatur desa di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, diduga terlibat praktik pungutan liar (pu

Ilustrasi oknum aparatur desa diduga terlibat pungli. Gambar AI

bakabar.com, KANDANGAN - Empat oknum aparatur desa di wilayah Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, diduga terlibat praktik pungutan liar (pungli) dalam transaksi jual beli tanah yang terjadi sejak 2022 lalu.

Dugaan itu mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan kasus tersebut ke Mapolres HSS pada Selasa (21/10/2025).

Empat desa yang disebut dalam laporan yakni Desa Madang, Desa Padang Batung, Desa Batu Bini, dan Desa Kaliring.

Masing-masing Kepala Desa Madang, Suriani, menjabat dua periode sejak 2016-2022 dan kembali terpilih untuk periode 2022-2030.

Kemudian, Toar Larry Smith Pangemanan memimpin Desa Padang Batung untuk periode yang sama.

Sudi Hidayat menjabat Kepala Desa Batu Bini dua periode, sementara Rizki Prayuda baru satu periode memimpin Desa Kaliring (2022-2030).

Baca Juga: Klarifikasi Kades di HSS: Bantah Tuduhan Pungli Pembebasan Lahan

Ketua MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung kepada Polres HSS pada 30 Oktober lalu.

Bukti itu antara lain berupa surat permintaan, surat pernyataan dari perangkat desa, hingga bukti pembayaran dari pihak perusahaan kepada oknum aparatur desa.

“Laporan kami mengacu pada Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Boyamin, Kamis (30/10).

Boyamin mendesak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami beri waktu maksimal tiga bulan harus sudah proses penyidikan. Kalau tidak, kami akan ajukan pra-peradilan,” tegasnya.

Baca Juga: Ketua MAKI Penuhi Panggilan Polres HSS Terkait Dugaan Pungli Aparatur Desa di Padang Batung

Ia menambahkan, jika penyelidikan di tingkat Polres HSS mandek, pihaknya siap membawa kasus itu ke Jakarta.

“Nanti termohon satu Kapolri, dua Kapolda Kalsel, dan tiga Kapolres HSS. Sidangnya akan digelar di Jakarta Selatan,” ujarnya.

Terpisah, para kepala desa yang disebut dalam laporan itu membantah keras tuduhan pungli.

Melalui kuasa hukumnya, Fauzan Ramon, mereka menilai laporan tersebut bermuatan politik hukum.

“Kalau memang ada lahan yang tumpang tindih, silakan tempuh jalur hukum. Tapi jangan libatkan kepala desa,” kata Fauzan saat ditemui di Banjarmasin, Sabtu (1/11).

Sementara itu, Kepala Desa Madang, Suriani, menegaskan tuduhan tersebut tidak benar.

“Perusahaan hanya meminta nomor registrasi, stempel, dan tanda tangan kepala desa. Tidak ada pungli,” ucapnya.

Baca Juga: MAKI Desak Polres HSS Tindaklanjuti Dugaan Pungli Jual Beli Tanah di Padang Batung