Ikuti Aturan, Penghuni Warung Jablai dan Bangunan Liar di Trikora Banjarbaru Segera Angkat Kaki

Terdapat 75 bangunan liar dan warung yang berada di lokasi tersebut. Semua pemilik juga telah mendapat surat peringatan ketiga yang berisi instruksi membongkar

Pemberian SP3 kepada penghuni warung jablai dan bangunan liar di Jalan Trikora. Foto: Satpol PP Banjarbaru

apahabar.com, BANJARBARU - Meski belum beranjak sepenuhnya, sejumlah pemilik bangunan liar di Simpang LIK Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, sudah bersiap angkat kaki.

Terdapat 75 bangunan liar dan warung yang berada di lokasi tersebut. Semua pemilik juga telah mendapat surat peringatan ketiga yang berisi instruksi membongkar sendiri bangunan.

Adapun bangunan-bangunan tersebut dinyatakan melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang bangunan yang tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta bangunan yang digunakan untuk tindak asusila dengan regulasi Perda Nomor 6 Tahun 2014.

Demi mempercepat proses penertiban, Pemkot Banjarbaru juga telah memutus aliran listrik dan air yang terhubung ke bangunan liar dan warung tersebut.

"Sebenarnya kami siap saja membongkar bangunan sendiri. Kami juga tidak memiliki daya dan mengiringi aturan pemerintah. Kami tidak akan menentang pemerintah, karena kami orang biasa," ungkap salah seorang pemilik bangunan bernama Ardiansyah, Jumat (16/12).

"Untuk sementara kami mencari rumah sewa, setelah bangunan dibongkar. Tidak mungkin bertahan lama, karena listrik dan air sudah dimatikan oleh petugas beberapa waktu lalu," imbuhnya.

Sudah beberapa bangunan liar dan warung jablai yang dibongkar oleh pemilik.

Sedangkan baru sekitar 25 bangunan yang tak lagi dialiri listrik, setelah diputus petugas dari PLN. Dijadwalkan pemutusan dilanjutkan, Kamis (22/12).