Hendra Kurniawan Sebut Komjen Agus Terlibat Tambang Ilegal di Kaltim

Hendra Kurniawan menyebut Kabareskrim Polri terlibat dugaan kasus suap tambang ilegal

Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jaksel. Foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Hendra Kurniawan mengkonfirmasi adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, yang diduga melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. 

"Ya kan faktanya begitu," ujar Hendra Kurnia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11). 

Senada dengan atasannya, Ferdy Sambo, Hendra pun mempersilakan untuk mengkonfirmasi kembali kepada pejabat yang berwenang saat ini. Pejabat yang dimaksud olehnya adalah Divisi Propam Polri, tempat dulunya Hendra menjabat sebagai Karo Paminal. 

Baca Juga: PHL Propam Polri Siap Bersaksi di Sidang Hendra-Agus

Ia hanya mengkonfirmasi LHP yang pernah menjadi bahan penyelidikannya saat menjabat sebagai Karo Paminal Div propam Polri. 

"Betul itu, itu betul ya. Tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya," ungkapnya. 

Sebelumnya, atasan Hendra Kurniawan alias Ferdy Sambo juga sempat mengonfirmasi mengenai keterlibatan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Sambo Blakblakan Keterlibatan Komjen Agus di Tambang Ilegal Kaltim

Sambo mengendus keterlibatan Agus sesuai laporan hasil penyelidikan yang ditekennya semasa menjabat kepala Divisi Propam Mabes Polri.

"Kan itu ada suratnya. Ya sudah, benar itu suratnya," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Joshua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa siang (22/11).

Surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang telah ditandatangi Ferdy Sambo itu sebelumnya tercantum dengan nomor R/1253/IV.WAS.2.4./2022/Divpropam, tertanggal 7 April 2022.

Meski demikian, Sambo enggan merinci secara gamblang tentang keterlibatan Komjen Agus dan beberapa nama perwira tinggi maupun menengah baik di Bareskrim Polri maupun Polda Kaltim. "Tanya ke yang berwenang, kan surat itu sudah ada," ungkapnya.