Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp20 Juta

Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan, atas kasus Obstructin of Justice, pembunuhan Brigadir J.

Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hendra Kurniawan pidana tiga tahun penjara serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hukuman ini jadi buntut atas kasus Obstructin of Justice (OOJ) saat penangangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dalam sidang tuntutan tersebut, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, untuk menyatakan terdakwa Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan telah merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU saat membacakan tuntutan, Jum'at (27/1).

Baca Juga: Hendra Kurniawan Sebut Komjen Agus Terlibat Tambang Ilegal di Kaltim

JPU menilai Hendra terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hendra diproses hukum karena dinilai telah memerintahkan anak buahnya melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hendra Cs Samakan Sidang OOJ dengan Etik Polisi

Diketahui, Hendra Kurniawan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut Hendra melakukan perbuatan tersebut bersama keenam terdakwa lainnya.

Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Para terdakwa didakwa secara berpisah.