Pembunuhan Brigadir J

Hendra Cs akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Obstruction of Justice

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang tuntutan terkait dugaan kasus Obstruction of Justie (OOJ), pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Foto:apahabar.com/Hasanah Syakim).

apahabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang tuntutan terkait kasus Obstruction of Justie (OOJ) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jum'at (27/1).

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan majelis hakim telah mengagendakan sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terhadap para terdakwa.

"Untuk tuntutan para terdakwa OOJ," ungkap Djuyamto saat dikonfirmasi apahabar.com, Kamis (26/1). Adapun para terdakwa tersebut di antaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Jalani Sidang OOJ, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hadirkan Ahli Meringankan

Diketahui, kelimanya diduga ikut terlibat karena menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan pengamanan (Daviv Propam) Polri, untuk merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Akibat perbuatan perintangan tersebut mereka didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomr 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.