Skandal Pejabat Pajak

Hasil TPPU Rafael Alun yang Tajir Melintir, Ini Rinciannya!

Aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo dibeberkan dalam persidangan.

Rafael Alun di Persidangan Agenda Pembacaan Dakwaan, Rabu (30/9). Foto: Apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo dibeberkan dalam sidang pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut bahwa TPPU dilakukan dalam dua periode. Pertama, pada periode 2003 hingga 2010 dengan nilai Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar).

"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan," ujar jaksa saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Baca Juga: Rafael Alun Bakal Hadapi Sidang Perdana Pekan Depan di PN Jakpus

Pada periode tersebut, kata jaksa, Rafael Alun bersama istrinya melakukan TPPU dengan menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) senilai Rp315 juta dan uang sebesar Rp5,152 miliar yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.

"Menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882," jelas jaksa.

Tak hanya itu, Rafael bersama istrinya disebut juga melakukan pencucian uang dengan membeli satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. 

Baca Juga: KPK Cecar Anak Rafael Alun soal Kepemilikan Aset Mewah

Kemudian, membeli satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat.

Lalu satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat. Kemudian satu unit rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Jalan Pangandaran Golf, Kabupaten Bogor.

Adapun satu bidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

Kemudian, satu bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta; satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado; satu unit Mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET.

Lalu, satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, serta dua bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak," ucap jaksa.

Baca Juga: Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Pada periode selanjutnya, tepatnya pada 2011-2023 Rafael Alun mencuci uang yang diduga hasil korupsi sebesar Rp63.994.622.236 (Rp63,9 miliar).

"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857," beber jaksa.

Adapun, aset hasil pencucian uang Rafael Alun pda periode 2011-2023 yakni, berupa sebidang tanah dengan luas 1.019 meter persegi di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta; satu bidang tanah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kemudian, pembangunan rumah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado; satu bidang tanah dengan luas 31.920 meter persegi di Kelurahan Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Baca Juga: Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Lalu, satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nopol AB 1708 SY; pembangunan rumah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta; membangun restoran "BILIK KAYU" dari tiga bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta.

Serta, satu unit sepeda motor Honda nopol B-4146-BMJ; satu unit sepeda motor Honda nopol B-4204-BMX; satu unit Mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T warna putih nopol B 777 RCO; satu unit sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster nopol AB-3637-NI.

Satu unit apartemen The Light Tower Lantai 09 unit 09; satu set perhiasan; satu unit Mobil Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC warna putih gading nopol B 1087 BLR.

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Bakal Segera Diadili!

Kemudian, satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 nopol B 10 VVW; satu unit Mobil Jeep Wrangler 3.6 A/T Tahun 2013 warna hitam nopol B 2571 PBP; satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 full spec A/T tahun 2008 warna abu-abu metalik.

Adapun perlengkapan katering dan kendaraan operasional 'BILIK KAYU' yaitu Toyota Innova 2.4 G A/T nopol AB-1016-IL serta Pick Up Box Daihatsu tipe Grandmax nopol AB-8661-PH; satu unit sepeda Brompton; 70 tas dan satu buah dompet (banyak yang tidak asli).

Selanjutnya, harta yang disimpan Rafael Alun di Safe Deposit Box (SDB) dengan nomor 40083 atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06-0007494-7 dan ke rekening bank atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.