Hasil Penyamaran, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Martapura

Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil meringkus pengedar narkoba sabu di Sungai Sipai, Martapura, Kabupaten Banjar.

Polisi meringkus pengedar sabu di Martapura Kabupaten Banjar. Foto-istimewa.

apahabar.com, MARTAPURA - Berawal dari informasi masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil meringkus seorang pengedar narkoba.

Penangkapan pelaku berinisial MS (31) di Komplek Duta Lestari Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Jumat (11/8/23) malam.

Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji mengatakan pelaku merupakan warga Jalan Martapura Lama, Pekauman Ulu, Kecamatan Martapura Timur.

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap pelaku," ujar Suwarji.

Setelah hasil penyelidikan, anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan dengan metode under cover buy atau menyamar jadi pembeli.

"Akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku di daerah Sungai Sipai Martapura. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh paket sabu-sabu total 3,01 gram," ungkap Suwarji.

Sejumlah barang bukti lainnya pun juga diamankan, seperti 1 lembar struk ATM Bank BRI, 1 unit handphone merk Samsung warna biru tua, 1 dompet kecil warna orange, 1 tas pinggang warna hitam, dan 1 sepeda motor Yamaha Zupiter MX warna merah.

"Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Suwarji menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Korsleting Listrik, Suzuki Spin Tiba-tiba Terbakar di Martapura