Hasil Operasi Sikat Intan 2026, Polres HSS Berhasil Gagalkan Peredaran 70 Gram Sabu

Polres HSS berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 70 gram dalam Operasi Sikat Intan 2026 yang digelar 14 hari.

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam bersama Kabag Ops Kompol Achmad Jarkasi, Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung, Kasat Narkoba AKP Syarifuddin, Kasi Humas AKP Purwadi menunjukkan barang bukti Operasi Sikat Intan 2026. Foto-Ahmad Syaifin Nuha/bakabar.com

bakabar.com, KANDANGAN - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 70 gram dalam Operasi Sikat Intan 2026 yang digelar dari 20 Februari sampai dengan 5 Maret.

Hal ini diungkapkan Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam didampingi Kabag Ops Kompol Achmad Jarkasi, Kasat Narkoba AKP Syarifuddin, Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung, Kasi Humas AKP Purwadi saat konferensi pers bersama awak media pada Jum'at (06/03) sore.

"Barang bukti (BB) yang berhasil kita ungkap yaitu 70 gram sabu-sabu hasil pengembangan dari tujuh Laporan Polisi (LP). Ini merupakan BB keseluruhan selama giat Operasi Sikat Intan 2026," kata AKBP Awaluddin Syam.

Dalam Operasi Sikat Intan 2026, Polres HSS juga berhasil mengamankan 152 botol minum keras (miras) dengan berbagai macam merk, serta 150 botol alkohol di Kelurahan Kandangan.

Kemudian ungkap kasus pencurian, dengan tersangka yang melakukan pembongkaran 18 kotak amal di Masjid Nurul Hidayah kawasan Islamic Center Kecamatan Sungai Raya dengan kerugian mencapai Rp 3 juta.

Selanjutnya, Polres HSS melalui Sat Reskrim berhasil menangkap seorang tersangka pembongkaran toko handphone di Kandangan yang sempat kabur ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan total kerugian sekitar Rp 503 juta. 

"Uang hasil penjualan handphone tersebut berhasil diamankan sekitar Rp 200 juta, ditambah puluhan buah handphone yang belum sempat terjual oleh pelaku," lanjut Kapolres HSS.

Kasat Reskrim Polres HSS Iptu May Pelly Manurung menambahkan, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah toko handphone Jalan Brigjend H. Hasan Basery Kelurahan Kandangan terjadi pada tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 04.50 WITA.

Pelaku pun diketahui cukup cerdik saat menjalankan aksinya. Ia menyamarkan kamera pengawas cctv dengan cara menggunakan helm dan melepas plat nomor kendaraannya.

"Setelah dilakukan penyelidikan sambil mengikuti arahan dan instruksi Pak Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam. Kami di BackUp Jatanras Polrestabes Samarinda serta Polresta Balikpapan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di Kaltim," ucap Iptu May Pelly.

Pelaku dibekuk tim gabungan setelah tujuh hari pascakejadian. Pria berinisial AS (24) diamankan di Jalan Yos Sudarso Nomor 34, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim pada Selasa (24/03/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.

 "Alhamdulillah masih kita temukan beberapa BB dari total yang pertama dicuri yaitu sebanyak 69 handphone. Kita temukan pada pelaku masih tersisa 42 unit handphone," terangnya.

Iptu May Pelly Manurung melanjutkan, pihaknya juga berhasil menemukan uang Rp 200 juta dari tangan pelaku yang diduga kuat hasil penjualan 27 handphone yang telah dicuri oleh AS.

Operasi Kepolisian Sikat Intan 2026 yang dilaksanakan Polres HSS selama 14 hari dari 20 Februari sampai dengan 5 Maret berhasil mengungkap sebanyak 23 perkara dengan 33 tersangka.

Giat ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjelang dan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.