News

Hari Ini, Sri Mulyani Umumkan Pencairan THR PNS

apahabar.com, BANJARMASIN – Hari ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan mengumumkan skema pencairan tunjangan hari raya…

Hari ini, Menteri Keuangan dijawalkan mengumumkan skema pencairan THR 2022 bagi PNS. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Hari ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan mengumumkan skema pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS.

Pemerintah sudah memberikan sinyal pasti memberi THR ke setiap abdi negara. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp29,328 triliun.

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh PNS, TNI/Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara,” kata Jokowi, kemarin.

Pembayaran THR PNS tertuang dalam Pasal 11 angka 14 UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau UU APBN 2022.

Selain uang tunjangan, pemerintah juga bakal menyiapkan gaji ke-13 PNS. Termasuk tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

“Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI/Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” lanjut Jokowi.

Asal tahu saja, selama 2 tahun pandemi Covid-19, para abdi negara sebelumnya hanya menerima THR berupa gaji pokok. Minus tunjangan kinerja.

Lantas, kapan pastinya THR Lebaran 2022 tersebut akan diterima oleh para PNS?

Biasanya, THR diberikan sebelum hari Lebaran. Berkaca tahun lalu, skema pencairan dilakukan secara bertahap. Pencairan pertama pada H-10 hingga H-5 Idul Fitri.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo berkata rencananya Sri Mulyani akan mengumumkan hari ini.

“Besok [hari ini] Menkeu rencana akan sampaikan ke publik,” kata Yustinus dilansir Liputan6.com, Sabtu (16/4).

BESARAN THR

Ilustrasi tunjangan hari raya/THR. Foto: Republika

THR dan gaji ke-13, kata Jokowi, merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu berharap duit bonus bakal menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Lantas, berapa besaran THR dan Gaji ke-13 PNS yang akan cair pada Lebaran 2022 ini?

Besaran gaji pokok PNS sendiri berbeda-beda, tergantung jenis golongannya. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut rinciannya:

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Ic) Rp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500

Id) Rp 1.851.800 sampai dengan Rp 2.686.500

PNS Golongan II

IIa) Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600

IIb) Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300

IIc) Rp 2.301.800 sampai dengan Rp 3.665.000

IId) Rp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000

PNS golongan III

IIIa) Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400

IIIb) Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600

IIIc) Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400

IIId) Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

PNS golongan IV

IVa) Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta

IVb) Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500

IVc) Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900

IVd) Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700

IVe) Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200

TUNJANGAN MELEKAT

Ilustrasi THR/Istimewa

Untuk tunjangan melekat, nilainya juga bervariasi. Tergantung pada golongan. Ini rinciannya:

1. Tunjangan Suami/Istri

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

3. Tunjangan Makan

Ini diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, Golongan III Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV Rp 41 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Kemudian, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1,26 juta untuk IIIA, dan Rp 5,5 juta untuk eselon IA.

5. Tunjangan Umum

Menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan III Rp 185 ribu, Golongan II Rp 180 ribu, dan Golongan I Rp175 ribu.

BESARAN GAJI 13

Ilustrasi THR/Istimewa

Besaran gaji ke-13 PNS, berikut gambaran besarannya yang sudah cair pada 2021 lalu:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural

– Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000

– Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000

– Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

– Anggota Rp 7.993.000

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

Pendidikan DII/DIII/Sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000