Hakordia 2024: Kejati Kalsel Ungkap Lima Kasus Korupsi, Selamatkan Rp6,8 Miliar Duit Negara

Duit sebanyak Rp3 miliar lebih dipamerkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) di peringkat di hari antikorupsi sedunia (Hakordia) 2024, Senin (9/12).

Duit sebanyak Rp3 miliar lebih dipamerkan Kejati Kalsel saat pres rilis di peringatan hari antikorupsi sedunia (Harkodia) 2024. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Duit sebanyak Rp3 miliar lebih dipamerkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) di peringkat di hari antikorupsi sedunia (Hakordia) 2024, Senin (9/12).

Duit bergepok-gepok berupa pecahan ratusan dan lima puluhan ribu yang dipamerkan itu hanya sebagian dari hasil pengungkapan kasus korupsi yang ditangani Kejati Kalsel hingga Desember ini.

“Di depan ini sekitar Rp3 miliar terkait korupsi di salah satu bank pemerintah,” ujar  Kajati Kalsel, Rina Virawati saat menyampaikan pres rilis. 

Sepanjang 2024 ini, Kejati Kalsel telah menyita barang bukti berupa duit hasil korupsi sebesar Rp6,8 miliar dari lima kasus yang ditangani. Sebagian sudah disetorkan ke kas negara.

Sejatinya jika dihitung dengan kasus yang ditangani seluruh Kejaksaan Negeri di Kalsel totalnya mencapai 31 kasus.

“Kalau Kejati Kalsel dan Kajari selama 2024 menangani 31 perkara. Total uang negara  yang diselamatkan sebanyak Rp18,1 miliar,” terang Rina.

Rina merincikan khusus untuk Kejati Kalsel, kasus yang cukup menonjol diantaranya terkait dugaan korupsi fasilitas pembiayaan konstruksi dari salah satu bank plat merah cabang Banjarmasin.

Dalam kasus ini penyidik Kejati Kalsel telah menetapkan tiga orang tersangka. Pertama pria berinisial AM. AM diketahui merupakan Direktur Utama PT. ASM, developer perumahan yang mendapat pembiayaan dari bank.

Terbaru, selain AM penyidik kemudian kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Berinisial WR dan ES. Mereka berdua merupakan pegawai bank yang bersangkutan.

“Tersangka berinisial WR dan ES ini merupakan perkara split berkaitan pasikuta pembiayaan di bank tersebut,” kata Rina. 

Adapun uraian singkat konstruksi kasus ini bahwa dugaan korupsi pembiayaan pembangunan perumahan ini terjadi pada 2019 silam. 

Saat itu PT ASM mendapatkan pembiayaan dari bank sebesar Rp5,8 miliar dalam jangka waktu selama 36 bulan dengan agunan sertifikat yang diploting menjadi 93 buah SHGB atas nama PT.ASM.

Belakangan dari hasil penyelidikan terungkap telah terjadi penyelewengan uang negara dalam kegiatan tersebut. Yang mana dari hasil laporan  hasil audit BPKP dalam kasus ini terjadi kerugian negara sebanyak Rp5,2 miliar lebih.

Selain kasus tersebut, penyidik Kejati Kalsel telah menetapkan seorang tersangka berinisial MR dalam dugaan kasus korupsi penyertaan modal terhadap salah satu perusahaan milik daerah PT. ADCL di Kabupaten Balangan.

MR yang merupakan Direktur PT ADCL diduga telah menggunakan uang penyertaan modal sebesar Rp20 miliar tanpa dilengkapi Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan.

Dari tindakan yang dilakukan MR, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp19 miliar. Dan dari penanganan perkara tersebut penyidik berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp4,2 miliar lebih.

Rina mengatakan, di momen hari anti korupsi sedunia ini pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas. 

“Penanganan perkara ini tidak hanya dilakukan dengan proses hukum yang sah, namun juga dengan upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan,” pungkasnya.