Pembunuhan Brigadir J

Hakim: Vonis 20 Tahun Istri Ferdy Sambo Bukan Desakan Publik!

Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan terdakwa Putri Candrawathi yang dijatuhi vonis 20 tahun penjara. 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan terdakwa Putri Candrawathi yang dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Banding untuk Putri Candrawathi, Ewit Soetriadi di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4). 

Baca Juga: Putusan Banding: Putri Candrawathi Tetap Dipenjara 20 Tahun!

"Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Putri primer yang ancaman pidananya mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun," ujar Ewit, Rabu (12/4).

Hakim Ewit membeberkan Hakim PN Jaksel sebelumnya telah memberikan vonis sebesar 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Lalu, Majelis Hakim Banding PT DKI Jakarta menguatkan putusan tersebut tanpa dilatarbelakangi desakan publik. 

"Menimbang bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis tingkat pertama tersebut disetujui oleh Majelis PT DKI, bukan karena desakan publik," ungkapnya.

"Akan tetapi, karena Majelis Hakim telah mendapat menyerap pendapat publik," imbuhnya.

Baca Juga: Tok! Hakim Banding Putuskan Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

Hakim menilai vonis ini dapat menjadi nilai-nilai pembelajaran dalam kehidupan bagi masyarakat.

"Nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009, yang karenanya ini menjadi terbukanya kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi divonis untuk tetap harus menjalani hukuman selama 20 tahun penjara. Hal itu diputuskan oleh Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hakim Ketua Ewit Soetriadi menyatakan menerima permintaan banding dari terdakwa Putri Candrawathi dan Penuntut Umum, dan memutuskan untuk menguatkan putusan PN Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023,” ujar Ewit saat membacakan putusannya, Rabu (12/4).