Hakim Tolak Eksepsi Taufiqur Rahman, Kasus Korupsi Pisang Cavendish HST Lanjut ke Pembuktian

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Taufiqur Rahman.

Terdakwa Taufiqur Rahman duduk di tengah ruang sidang saat mendengarkan putusan sela dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Taufiqur Rahman dalam perkara dugaan korupsi proyek budidaya pisang cavendish di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dalam sidang putusan sela yang digelar Selasa (27/1), Majelis Hakim yang diketuai Arias Dedy menyatakan perkara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp441 juta tersebut tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menolak seluruh keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa dan memerintahkan agar perkara ini dilanjutkan ke sidang pembuktian,” ujar Hakim Ketua Arias Dedy saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Taufiqur Rahman yang merupakan inisiator proyek budidaya pisang cavendish di sembilan desa Kecamatan Hantakan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam eksepsinya, terdakwa mengklaim dirinya hanya sebagai korban dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek budidaya pisang cavendish Tahun Anggaran 2022 di sembilan desa Kecamatan Hantakan, HST, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp441 juta.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri HST menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Kerugian negara tersebut timbul akibat pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dari kewajiban penanaman sebanyak 7.020 bibit pisang cavendish, realisasinya hanya sekitar 1.100 bibit yang ditanam di tiga lokasi. Selain itu, terdapat pencairan biaya penyiapan lahan meskipun lahan yang digunakan telah siap tanam, serta penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.

Kasus ini bermula pada Januari 2022 ketika terdakwa bertemu dengan seseorang berinisial ES—yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)—di kebun pisang cavendish di Kabupaten Tanah Laut. Dari pertemuan tersebut, terdakwa tertarik memperkenalkan budidaya pisang cavendish ke wilayah HST.

Pada 26 Januari 2022, terdakwa menawarkan program tersebut kepada Camat Hantakan Sahri Ramadhan, yang kemudian memfasilitasi pertemuan dan sosialisasi kepada para pembakal desa. Selanjutnya, pada Juni 2022 digelar sejumlah pertemuan di Kantor Kecamatan Hantakan untuk membahas rencana kerja sama budidaya pisang cavendish, kopi, dan kapulaga.

Karena belum ada desa yang memilih program ketahanan pangan, melalui musyawarah antar desa pada 21 Juni 2022 dibentuk Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD). Pada Agustus 2022, digelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Ketahanan Pangan di Banjarmasin, dengan terdakwa dan ES sebagai narasumber. Dalam kegiatan tersebut, peserta juga melakukan kunjungan lapangan ke kebun pisang cavendish di Tanah Laut.

Pada September 2022, terdakwa bersama ES sempat berencana mengajukan kerja sama menggunakan nama PT NAB Lancheng Madura, meski keduanya bukan pemilik perusahaan tersebut. Atas saran pihak kecamatan, keduanya kemudian mendirikan CV Bayu Kencana Agriculture pada 23 September 2022, dengan ES sebagai direktur. Nama terdakwa tidak tercantum dalam struktur kepengurusan perusahaan.

Administrasi kerja sama, termasuk surat penawaran dan rancangan perjanjian, dibuat oleh Abdul Mughni dengan imbalan jasa Rp5 juta per desa. Dalam dokumen penawaran tersebut tercantum RAB budidaya pisang cavendish seluas 0,5 hektare per desa.

Setelah perjanjian ditandatangani oleh sembilan desa, pada November hingga Desember 2022 terdakwa diduga membagikan uang sebesar Rp45 juta kepada Abdul Mughni serta masing-masing Rp5 juta kepada sembilan pembakal desa. Dana tersebut bersumber dari pembayaran kegiatan ketahanan pangan pengadaan bibit pisang cavendish.

Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan budidaya pisang cavendish tidak berjalan sesuai perjanjian. Penanaman hanya dilakukan di tiga lokasi dengan luas lahan dan jumlah bibit jauh di bawah ketentuan. Dari seharusnya 7.020 pohon, hasil pemeriksaan terakhir menunjukkan hanya sekitar 1.100 pohon yang tertanam.

Selain itu, lahan yang digunakan merupakan milik pihak lain dan telah siap tanam, sehingga tidak terdapat kegiatan pembukaan lahan sebagaimana tercantum dalam RAB.