Serial Killer Wowon

Hakim Minta Jaksa Hadirkan Saksi Balita di Sidang Wowon Cs

Ketua Majelis Hakim, Suparna memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan balita dalam sidang lanjutan terdakwa Wowon Cs.

Wowon Cs terdakwa kasus serial killer jalani sidang ketiga di PN Bekasi, Selasa (25/7). Foto: apahabar.com/Mae Manah

apahabar.com, BEKASI - Ketua Majelis Hakim, Suparna memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan balita dalam sidang lanjutan terdakwa Wowon Cs.

Belum diketahui identitas dan peran balita tersebut dalam proses persidangan perkara serial killer Wowon Cs.

Namun diduga balita yang dimaksud hakim yakni anak Ai Maemunah dan Wowon, NR (5).

Baca Juga: Dokter RSUD Bantargebang Ungkap Awal Mula Tangani Korban Wowon Cs

“Posisi anak ini ada saat kejadian bahkan setelah korban bergelimpangan kemarin kata Pak RT dan sebagainya (anak kecil) itu kan ada di situ, mondar-mandir di situ, lihat ibunya kejang-kejang dan sebagainya,” kata Hakim Suparna di ruang sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (27/7).

Suparna menambahkan agar JPU berkoordinasi dengan Dinas Sosial yang kini bertugas merawat NR.

“Tapi yang jelas tetap harus diperhatikan kepentingan anak, pendamping kalau memang mau dihadirkan harus ada pendampingnya,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Cecar Alasan Wowon Cs Beli Racun Bunuh Korban Serial Killer

Kemudian, Jaksa Omar Syarif Hidayat menyebut akan mengupayakan agar NR hadir memberi kesaksian di ruang persidangan, Selasa (1/8) pekan depan.

“InsyaAllah saya usahakan yang mulia,” kata Jaksa Omar.