Politik

Hadapi H2D, KPU Kalsel Gandeng Lawyer Baru, BirinMu Ajukan Diri

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan jadwal sidang gugatan Pilgub Kalsel Jilid II. Sidang…

BirinMu meminta kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya pemohon dan para pendukungnya dapat menerima putusan MK dan saling bekerjasama untuk kembali membangun Kalsel. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan jadwal sidang gugatan Pilgub Kalsel Jilid II. Sidang pemeriksaan pendahuluan bakal digelar MK, 5 Juli mendatang.

Saat ini, KPU Kalsel selaku pihak tergugat tengah sibuk mempersiapkan diri. Termasuk menyiapkan tim hukum.

Komisioner KPU Kalsel Divisi Penanganan Hukum, Nur Zazin tengah berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang melaksanakan PSU pada 9 Juni lalu. Koordinasi mencakup fakta-fakta di lapangan.

“Apakah ada kebenaran-kebenaran yang terjadi atau tidak (pelanggaran),” ujar Nur Zazin, Selasa (29/6).

KPU juga sudah menunjuk tim hukum untuk mendampingi di persidangan. Menariknya, mereka tak lagi menunjuk Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners yang dipakai pada siang gugatan sebelumnya.

Zazin bilang menghadapi gugatan kali ini KPU telah menunjuk HICON Law & Policy Strategic sebagai tim hukum.

“Memilih HICON karena kebetulan anggaran hanya cukup untuk itu. Dan itu urutan yang berikutnya,” terangnya.

Namun KPU optimistis bahwa HICON tetap bisa diandalkan. Pasalnya, melihat rekam jejak di sengketa kepemiluan, HICON banyak memenangkan perkara.

Terlebih, HICON adalah salah satu badan konsultan hukum yang dipilih untuk menghadapi hasil sengketa hasil Pileg serta Pilpres 2019.

“Kebetulan di KPU, HICON menang semua,” jelas Zazin.

Lebih jauh, KPU juga tengah melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan aparat keamanan untuk persiapan pembukaan kotak suara yang nantinya digunakan sebagai alat bukti apabila diperlukan.

“Koordinasi dengan Bawaslu apa saja yang diperlukan, apakah perlu buka kotak atau tidak. Semua alat bukti akan dibawa sebelum sidang,” imbuhnya.

Zazin juga menyinggung soal tahapan sidang. Di mana setelah agenda pemeriksaan pendahuluan, pihaknya memberikan jawaban dua hari setelahnya.

Setelah adanya jawaban maka selanjutnya tahapan rapat musyawarah hakim (RPH).

“Di situ nantinya akan ketahuan apakah dilanjutkan ke pembuktian atau disetop,” ucapnya.

Untuk diketahui, gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel kembali dilayangkan H Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) ke MK.

Seiring keluarnya jadwal pemeriksaan pendahuluan atas gugatan H2D, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) langsung mengajukan diri sebagai pihak terkait.

“Kemarin kami sudah mengajukan diri,” ujar Andi Syafrani dari tim hukum BirinMu, dihubungi terpisah.

Mereka juga sudah membentuk tim hukum untuk menghadapi sengketa kali ini. Di mana mereka tengah sibuk mengumpulkan fakta dan bukti-bukti di lapangan terkait tuduhan yang disampaikan H2D.

Ditanya KPU Kalsel tak lagi menggandeng Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners dan menujuk HICON sebagai tim hukum, Andi bilang itu merupakan kewenangan KPU untuk memilih.

Namun pada prinsipnya, Andi yakin, siapapun yang dipilih sebagai advokat semua akan bekerja secara profesional dan sesuai kode etik yang ada untuk kepentingan kliennya.

“Kami berharap tentu tim KPU pun akan sama-sama mempertahankan hasil PSU karena sudah bekerja secara maksimal kemarin,” pungkasnya.

Mohon Bersabar

RESMI! H2D Daftarkan Gugatan Pilgub Kalsel Jilid II ke MK

Kembali menggugat, H2D menyiapkan sederet saksi hingga bukti untuk maju ke MK. Penantang petahana itu berkukuh terjadi pelanggaran dan kecurangan secara masif dalam pemungutan suara ulang atau PSU 9 Juni.

"Jadi apa nanti argumentasi H2D? Bagaimana kesaksian dan pembuktiannya? Tidak bisa diungkap sekarang. Insyaallah pada saatnya argumentasi kami saksi kami pembuktian H2D akan muncul di forum persaingan," ujar Denny.

BELUM MENYERAH! Denny Pastikan Gugat Kembali Hasil Pilgub Kalsel

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Dalam siaran yang diunggah di media sosialnya, Denny meminta maaf kepada masyarakat Kalsel karena pihaknya harus kembali berencana melakukan gugatan. Dan meminta agar warga di Banua bersabar.

Ada sejumlah alasan mengapa gugatan jilid II harus dilakukan. Pertama, ujar Denny, itu merupakan hak konstitusional sebagai paslon kepala daerah. "Yang dilindungi undang-undang," ujarnya.

Kedua, agar kondusifitas dan keamanan Kalsel tatap terjaga.

"Kita putuskan ke MK untuk meredam potensi konflik di Banua. Jalur hukum yang ditempuh tentu akan lebih menjaga ketertiban dan keamanan," imbuhnya.

Ketiga, mereka kembali ke MK untuk menegaskan bahwa H2D tak membuka ruang kompromi, negosiasi, dan transaksi.

"Bahwa amanat suara rakyat yang diberikan ke pundak H2D akan kami perjuangkan dengan cara yang benar hingga titik peluh penghabisan," katanya.

Pilgub Belum Berakhir, BirinMu Pede Respons Gugatan Jilid II Denny Indrayana

Denny bilang bisa saja pihaknya tak melakukan gugatan, baik usai pemilihan 9 Desember 2020 silam, atau 9 Juni kemarin.

Namun lanjut Denny, itu bukan prinsip H2D. Prinsip yang dipegang adalah menjaga dan memperjuangkan kepercayaan rakyat Banua yang telah diberikan.

"H2D menganggap suara rakyat bukan barang yang diperjualbelikan. Adalah amanat yang harus diperjuangkan. Dan karenanya MK menjadi forum yang wajib untuk dilakukan agar di situlah ditentukan siapa gubernur Kalsel," ucapnya.

Lantas berapa lama proses gugatan jilid II itu? Deny memperkirakan akan makan waktu kurang lebih satu bulan setalah penetapan perolehan suara secara resmi oleh KPU.

"Gugatan akan dimasukkan tiga hari setelah penetapan KPU provinsi hasil PSU. Dari situ kemudian berproses, ada perbaikan permohonan, pemeriksaan pendahuluan, dan kalau bisa diputuskan bisa diperiksa pokok perkaranya maka baru ada pemeriksaan saksi dan bukti," terangnya.

"Jadi H2D meminta maaf meminta ampun dan rida kepadapian[anda] semua untuk bersabar satu bulan. Satu bulan ini akan menentukan berapa tahun nasib Kalsel berapa tahun ke depan," pungkasnya.

POPULER SEPEKAN: Kemunculan 'Avatar' hingga Sengketa Pilgub Kalsel yang Bakal Terulang

Sebagai pengingat, hitung suara ulang PSU Pilgub Kalsel selesai digelar 9 Juni kemarin. PSU digelar di tiga kabupaten atau kota di Kalsel. Rinciannya, 301 TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

502 TPS di lima kecamatan Kabupaten Banjar, yakni Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul. Kemudian, 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Hasilnya, BirinMu kembali unggul atas H2D. Data KPU, petahana BirinMu mendapat 51,2 persen suara atau 868.409. Sementara, H2D mendapat 48,8 persen suara atau 827.857 suara.

Gandeng Sosok yang Kalahkan Prabowo di MK, KPU Kalsel Siapkan Miliaran Rupiah