Pemilu 2024

Gugatan UU Pemilu Ditolak, PSI Ngarep Tembus ke Senayan

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap tembus ke Senayan lantaran gugatan uji materi UU Pemilu ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

PSI kecewa karena Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Pasal 169 huruf q terkait batas usia capres-cawapres. Foto: apahabar.com/Nandito

apahabar.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berharap tembus ke Senayan lantaran gugatan uji materi UU Pemilu ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Semoga kami bisa masuk parlemen supaya kami bisa lebih leluasa lagi memperjuang hak konstitusi anak muda, termasuk memperjuang revisi UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres," kata Direktur LBH PSI, Francine Widjojo di gedung MK, Senin (16/10).

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-cawapres Minimal 35 Tahun

PSI, kata dia, merasa kecewa namun tetap menghargai putusan yang dijatuhkan hakim konstitusi.

"Kami kecewa ya karena permohonan ditolak, tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK," ujarnya.

Francine menerangkan PSI akan terus mendorong agar keterlibatan anak muda di dunia politik. Untuk itu, kata dia, PSI harus bisa masuk parlemen pada Pemilu 2024 nanti agar bisa mengubah aturan yang dinilai diskriminatif terhadap anak muda.

Menurutnya dengan ditolaknya gugatan uji materi tersebut, semua yang berusia di bawah 40 tahun tidak bisa maju sebagai capres atau cawapres.

Baca Juga: Putusan MK soal Usia Capres-cawapres Diwarnai Dissenting Opinion

"Yang jelas semua yang berusia di bawah 40 tahun tidak bisa maju," ungkap dia.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan syarat batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dalam gelaran Pemilu 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Anwar Usman.