Nasional

Gubernur Jambi Zumi Zola Pasrah Hadapi Putusan Pengadilan Tipikor

apahabar.com, JAKARTA – Terdakwa perkara suap dan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola pasrah menghadapi vonis…

Foto : merdeka.com

apahabar.com, JAKARTA – Terdakwa perkara suap dan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola pasrah menghadapi vonis yang diagendakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis, 6 Desember 2018.

“Kami serahkan semua kepada pengadilan,” kata Zumi sebelum menjalani sidang yang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanto.

Jaksa Iskandar Marwato dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 November 2018 menyatakan Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima US$177 ribu, S$100 ribu, dan satu unit mobil Toyota Alphard.

Jaksa menuntut Zumi dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun seusai menjalani pidana pokoknya.

Zumi, kata jaksa, memperoleh gratifikasi itu melalui tiga orang dekatnya, Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang dan Arfan selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Jambi.

Jaksa menyatakan Zumi juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi senilai Rp16,34 miliar.

Suap diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Suap juga diberikan agar para legislator menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Dalam pledoinya, Zumi mengakui menerima gratifikasi dan menyesali perbuatannya. Dia meminta hakim menghukum ringan.

“Saya memohon agar mendapatkan hukuman seringan-ringannya dan tuntutan denda yang dijatuhkan rendah karena ekonomi saya sudah terpuruk,” ujar Zumi Zola sambil menangis.

Baca Juga :Menteri Susi "Belajar" ke Pusat Ilmiah Monaco

Sumber : tempo.co
Editor : Aprianoor