Kalsel

Gembong Sabu 35 Kg Dibekuk di Banjarmasin, Polisi Sita Rp 944 Juta!

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel khususnya Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali menangkap 3 budak narkoba kelas kakap….

3 budak narkoba diduga kurir diamankan dari serangkaian operasi senyap Satresnarkoba Polresta Banjarmasin pada awal pekan lalu. Foto-apahabar.com/Riyad Dafhi R

apahabar.com, BANJARMASIN – Polda Kalsel khususnya Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali menangkap 3 budak narkoba kelas kakap.

Tak tanggung-tanggung total barang bukti diamankan 35,7 kilogram (kg) sabu. Ada juga 30.000 pil ekstasi.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Yang memberitahukan ada narkoba disembunyikan di salah satu rumah Jalan Pramuka, Kompleks Bina Lestari Semanda 6 RT 22, Kelurahan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

“Mendapati informasi itu kita lakukan penyelidikan selama 1 minggu,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan didampingi Kasat Resnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat, Senin (9/11) pagi.

Hingga akhirnya Senin (2/11) sekira pukul 23.00 polisi menangkap pelaku Robin Andriawan alias Cef di gudang Jalan Pramuka, Kompleks Bina Lestari Semanda 6 RT 22, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur .

Jajaran Satresnarkoba Banjarmasin memamerkan barang bukti puluhan kilogram narkotika di Mapolresta, Senin (9/11). apahabar.com/Riyad

Pemuda 24 tahun ini rupanya berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Dari tangan pelaku didapati sabu-sabu dengan berat 21,7 Kg dan ekstasi 15.000 butir,” ujar Wahyu.

Selain narkoba Robin Andriawan juga diamankan beserta sejumlah barang bukti lain.

Yakni 1 tas jinjing, 2 koper warna hitam, 1 timbangan, 1 alat pres dan uang senilai Rp944 juta diduga hasil tindak pidana pencucian uang.

Hasil interogasi pelaku Robin Andriawan barang bukti narkoba itu baru ia terima di Hotel Golden Tulip Banjarmasin sekira pukul 00.00 Wita.

“Dari orang yang tak dikenal,” ujarnya kepada petugas sesaat usai diamankan.

Mendapati informasi itu polisi pun melakukan penyelidikan lanjutan terkait lelaki yang menyerahkan barang bukti kepada Robin Andriawan.

Hingga akhirnya dua pelaku lain bernama Rizki Aldi Putra (26) warga Jawa Timur dan M Solehudin (25) warga Jawa Barat ditangkap.

Mereka dibekuk di salah satu kamar Hotel Amaris, Jalan A Yani Km 7, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Selasa (3/11) pagi.

Dari tangan kedua pelaku 14 Kg sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh cina serta ekstasi total 15.000 butir berhasil diamankan.

Tak cuma narkoba, dari dua pelaku, polisi turut serta menyita barang bukti berupa 1 tas jinjing dan 1 tas ransel.

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketiga pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Bandar Sabu di Banjarmasin Utara Diringkus, Ratusan Gram Sabu Disita