OTT KPK

Firli Cs Resmi Tolak Pengunduran Diri Dirdik KPK Asep Guntur

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pimpinan KPK telah resmi menolak permohonan pengunduran diri yang diajukan Direktur Penyidikan Asep Guntur

(dari kiri) Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/aa.

apahabar.com, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan pimpinan KPK telah resmi menolak permohonan pengunduran diri yang diajukan Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu.

"Hari ini tadi pimpinan sudah mendisposisi, sudah sepakat menolak pengunduran diri Pak Asep," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

Baca Juga: Firli Klaim Pertahankan Asep Guntur jadi Direktur Penyidikan KPK

Dengan ditolaknya surat pengunduran diri tersebut, kata Ali, Brigjen Pol. Asep Guntur diputuskan tetap di lembaga antirasuah.

"Artinya Pak Asep tetap menjadi Direktur Penyidikan dan juga Plt, Deputi Penindakan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Benarkan Asep Guntur Mundur dari Penyidik Buntut Kasus Kabasarnas

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengeklaim telah mempertahankan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu yang sempat mengundurkan diri.

Sebab KPK dinilai masih membutuhkan Asep untuk melaksanakan tugas memberantas korupsi.

"Kami membutuhkan dan mempertahankan saudara Asep Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK," kata Firli di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7).

Baca Juga: Novel Bela Brigjen Asep Soal Korupsi Basarnas, Begini Alasannya

Meski Asep memiliki hak untuk mengundurkan diri. Firli menyebut pimpinan KPK berwenang mengamini permintaan pengunduran diri Asep, atau menolak.

Untuk itu KPK memutuskan tetap mempertahankan Asep Guntur sebagai Direktur Penyidikan KPK meski kemelut sengkarut kasus korupsi Basarnas masih bergulir dengan sejumlah akrobat. 

"Pengunduran diri adalah hak daripada para pihak yang mengundurkan diri," ujarnya.

"Tetapi tentu juga ada ketentuan hukum dan perundang-undangan tentang apakah pengunduran diri tersebut akan dikabulkan atau tidak," sambung dia.