Nasional

Firli Bantah Pecat 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes ASN

apahabar.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, membantah ingin memecat 75 pegawai lembaga…

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri. Foto-Ist

apahabar.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, membantah ingin memecat 75 pegawai lembaga antirasuah yang gagal lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Itu disampaikan Firli dalam jumpa pers KPK terkait hasil asesmen TWK 1.351 pegawai KPK di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (5/5).

“KPK tidak bisa melakukan pemecatan kepada pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Firli kepada awak media.

Ia menegaskan pembahasan mengenai pemecatan tidak pernah ada di rapat pimpinan. Pun, lanjut dia, KPK bekerja mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

“KPK tidak pernah berbicara memberhentikan orang (secara) tidak hormat; tidak ada. KPK sangat paham KPK merupakan pelaksana Undang-undang dan menjalankan secara lurus,” tandasnya.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa, menambahkan KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang gagal lolos tes ASN.

“Selama belum ada penjelasan dari Kemenpan-RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS [tidak memenuhi syarat,” ucap Cahya.

“Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN,” lanjut dia.

Sebelumnya, menurut sumber internal CNNIndonesia.com, Firli disebut bersikeras memecat 75 pegawai yang tak lulus TWK sebagai syarat alih status ASN. Pemecatan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Dalam rapim setelah TWK diterima KPK, Firli bersikeras memecat yang tidak lulus ASN, padahal sudah diperingati oleh pimpinan dan pejabat struktural yang lain, bahwa tidak ada dasar memecat, kemudian juga dasar penilaian juga tidak ada indikator [yang] jelas,” kata sumber tersebut kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/5).