Pemilu 2024

Feri Amsari Sarankan DPR Angket Presiden Jokowi, Bukan MK!

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menilai DPR RI lebih baik menggulirkan hak angket terhadap Presiden Jokowi dibandingkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi membacakan putusan syarat batas usia capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/Nandito

apahabar.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menilai DPR RI lebih baik menggulirkan hak angket terhadap Presiden Jokowi dibandingkan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebab sengkarut putusan MK beririsan dengan pengaruh Jokowi. 

“Kalau pendapat DPR menyatakan ada pelanggaran hukum yang melibatkan presiden, maka presiden yang akan terdampak,” kata Feri dikutip Jumat (3/11).

Baca Juga: Usulan Hak Angket MK, Cak Imin: Itu Hak Pribadi Bukan Partai 

Feri menambahkan bahwa objek hak angket merupakan lembaga eksekutif, semisal Presiden. Maka dimungkinkan bahwa efek domino dari kisruh putusan MK yang menyeret Jokowi sekaligus menjadikannya sasaran hak angket. 

Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) merujuk pada pasal 24 UUD 1945 merupakan lembaga Peradilan yang bersifat merdeka dan tak bisa diintervensi. 

"Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," tulis Pasal 24 UUD 1945.

Baca Juga: Formappi Kritik Usulan Hak Angket MK: Tak Masuk Akal

Kendati demikian, jika proses politik memuluskan hak angket bagi MK, maka putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tak bisa dibatalkan lantaran bersifat final dan mengikat. 

"Putusan MK bersifat final dan mengikat, itu diatur dalam konstitusi," ujarnya.

Namun, hasil hak angket bisa dijadikan argumentasi untuk melayangkan gugatan kembali terhadap putusan MK. 

"Putusan 90 itu hanya dapat diubah lewat putusan MK juga. Itu artinya harus ada pihak yang ajukan kembali uji materi ketentuan syarat capres-cawapres ke MK," jelasnya.

Baca Juga: Masinton Gerilya Cari Dukungan untuk Loloskan Hak Angket MK

Ia mengungkapkan, landasan untuk menggugat kembali Putusan MK soal syarat usia capres-cawapres bisa semakin diperkuat jika Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar etik oleh Majelis Kehormatan MK.

“Itu akan menjadi alasan baru untuk mengajukan permohonan. Atau publik bisa juga mengajukan permohonan pengujian kembali dengan alasan berbeda, lalu putusan MKMK dan hak angket DPR bisa jadi alat bukti di dalam persidangan,” kata dia menegaskan.

Semula usulan hak angket pertama kali diutarakan oleh politisi PDIP Masinton Pasaribu saat sidang paripurna DPR, Selasa (1/11). 

Masinton mengatakan DPR bisa gunakan hak angket terhadap MK yang dinilai punya kinerja buruk, khususnya terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.