Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Brigadir J

Jaksa resmi menuntut Ferdy Sambo 20 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup terkait pembunuhan Brigadir J. Foto: apahabar/Bambang

apahabar.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) resmi menuntut eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Selasa siang (17/1).

"Menuntut seumur hidup," tutur anggota tim jaksa Rudi Hermawan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (17/1).

Baca Juga: Sosok Perempuan Terobos Sidang Ferdy Sambo: Ingin Semangati

Ada sederet hal yang memberatkan Sambo selain keterangan para saksi yang merupakan bekas anak buahnya sudah cukup berkesesuaian. 

Pertama, perbuatan Sambo dianggap jaksa telah menghilangkan nyawa Joshua. Kedua, Sambo terus menerus tidak mengakui perbuatannya merencanakan pembunuhan Joshua. 

Kemudian perbuatan Sambo dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan. "Tidak sepantasnya perbuatan itu dilakukan oleh seorang aparat Polri," jelas jaksa dalam poin tuntutannya.

Selanjutnya, perbuatan Sambo menghabisi Joshua yang merupakan ajudannya sendiri di Duren Tiga, 8 Juli 2022 silam telah mencoreng institusi Polri.

Perbuatan Sambo juga telah membuat puluhan anggota Polri lain terlibat, baik dalam perintangan penyidikan maupun pembunuhan secara langsung.

Sebut saja dari Brigadir Eliezer, Bripka Ricky, dan aksi perintangan penyidikan oleh Brigjen Hendra Kurniawan hingga Kombes Agus Nurpatria. Sementara itu jaksa menganggap tidak ada hal-hal yang meringankan Sambo. 

Baca Juga: Sidang Sambo Cs dalam Sepekan: Ancaman Hukuman Mati hingga Tangisan Putri

Maka, penuntut umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan menyatakan terbukti secara sah melakukan tindakan pidana dan ITE menyebabkan alat elektronik tidak bekerja Pasal 49 dan Pasal 33.

Baca Juga: Sesosok Perempuan Nekat Terobos Sidang Ferdy Sambo

Diketahui Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut diduga dilakukannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu perintangan penyidikan atau obstruction of justice.