Kalsel

Eks Sekretaris Baramarta Buka-bukaan: Nama Ajudan Eks Bupati hingga Oknum DPRD Terseret

apahabar.com, BANJARMASIN – Fakta menarik tersingkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah…

Jaksa menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PD Baramarta di PN Tipikor, Banjarmasin, Senin (14/6). apahabar.com/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Fakta menarik tersingkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (PD) Baramarta.

Sidang sendiri digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur, Senin (14/6). Enam saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, terungkap fakta jika dana yang digunakan eks Direktur Utama PD Baramarta Teguh Imanullah selaku terdakwa mengalir ke sejumlah nama.

Namun dalam sidang siang tadi, nama-nama tersebut mengerucut. Dana hasil korupsi itu disebut juga mengalir ke ajudan bupati serta ke oknum DPRD Kabupaten Banjar.

Fakta itu terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan JPU. Dia adalah Herlina Saleh, eks Sekretaris PD.

Duit Haram Baramarta Disebut Mengalir ke Sejumlah Oknum Pejabat dan Aparat!

Awalnya, saat ditanyakan JPU, Herlina mengaku tak mengetahui soal nota dalam. Surat yang digunakan Teguh dalam pengguna dana kas PD Baramarta.

Selain itu, Herlina juga mengaku bahwa dirinya tak pernah berhubungan dengan orang luar terkait penggunaan dana di PD Baramarta.

“Selama jadi sekretaris enggak pernah lihat nota dalam untuk kasbon,” kilah Herlina saat ditanya JPU.

Namun, dia dibungkam jaksa dengan salah satu bukti kwitansi pengeluaran dana. Di mana di kwitansi itu tertera nama dan tanda tangannya.

“Salah satu kwitansi atas nama saudara. Kasbon operasional direktur senilai Rp25 juta,” kata JPU.

Herlina pun akhirnya mengaku bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan orang luar. Soal pendistribusian dana perusahaan.

Yang mencengangkan, sekelas ajudan Bupati juga pernah meminta jatah ke perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Banjar itu.

Belakangan terungkap jika ajudan eks Bupati Banjar, Khalilurahman, Nuriyadi Rahman, pernah menghubungi Herlina untuk meminta ‘jatah’.

“Biasanya dari Yadi, dia bilang “ada enggak buat kami?” Katanya pengambilan jatah komisi luar,” beber Herlina.

Meski permintaan yang diajukan Nuriyadi tergolong ‘receh’, namun kata Herlina permintaan itu tak hanya satu kali dilakukan.

“Lebih dari sekali ke ajudan Bupati dari Rp500 sampai Rp750 ribu,” terangnya.

Tak hanya itu, dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Herlina pernah melakukan komunikasi dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Banjar bernama Muhammad Syahrin.

Hal itu terungkap dari print out hasil percakapan melalui pesan singkat antara Herlina dengan Syahrin yang disodorkan Penasehat Hukum Teguh Imanullah di tengah persidangan. Karenanya, patut diduga oknum DPRD itu juga meminta jatah untuk keperluan pertemuan rapat kerja.

“Pak Syahrin Komisi II DPRD Kabupaten Banjar. Keperluan untuk pertemuan rapat kerja,” kata Herlina.

Adapun Penasehat Hukum Teguh Imanullah, Badrul Aini tampak lega mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa tersebut. Kata dia, yang terpenting dari fakta-fakta persidangan bahwa memang ada transaksional yang melibatkan pihak luar daripada Baramarta dari duit kasbon terdakwa.

Dengan kata lain, ujar Badrul kliennya tak sendiri menikmatinya.

“Bagi saya yang paling penting dalam konteks ini transaksional kepada para pejabat,” terangnya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Resmi Tersangka, Jaksa Tahan Eks Dirut PD Baramarta