Skandal Korupsi BTS

Eks Dirut Bakti Kominfo Dituntut 18 Tahun Penjara di Korupsi BTS

Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi mega proyek BTS Bakti Kominfo.

Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif Jalani Sidang Tuntutan (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan korupsi mega proyek BTS Bakti Kominfo.

Jaksa meyakini Anang terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS Kominfo secara bersama-sama yang menyeret eks Menkominfo Johnny G Plate.

"Memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan, terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara," imbuhnya.

Baca Juga: BREAKING! Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS

Anang diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, dirinya juga diyakini bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tidak pidana penjara saja, Anang juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Anang juga dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Sebelumnya, Eks Menkominfo Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Baca Juga: Dirut Bakti Kominfo Minta Anak Buah Sampaikan Data Palsu

Jaksa meyakini Johnny telah melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan megaproyek BTS.

"Mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 15  tahun penjara," imbuhnya.