Skandal Korupsi BTS

Eks Dirut Bakti Divonis 18 Tahun Buntut Korupsi BTS 4G

Eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dijatuhi vonis 18 tahun penjara buntut korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif jalani sidang nota pembelaan (pleidoi) dalan lanjutan perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA – Eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dijatuhi vonis 18 tahun penjara buntut korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Anak buah eks Menkominfo Johnny G Plate tersebut juga dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara atas perbuatannya itu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan vonis di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Selain itu, dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Anang untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar dalam kurun waktu satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Bak 'Kiamat', Eks Dirut Bakti Minta Dihukum Seringan-ringannya

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 miliar sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa,” jelas Fahzal.

Majelis Hakim menilai Anang terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan eks Menkominfo Johnny Plate.

Sebelumnya, Eks Menkominfo Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Baca Juga: Eks Dirut Bakti Kominfo: Johnny Plate Pengecut!

Plate divonis 15 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo. Di mana merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun.

Plate itu juga dibebankan biaya denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Tipikor