Eks Direktur Perseroda Balangan Dituntut 9 Tahun Penjara dan Bayar Rp11,6 Miliar

Terdakwa M Reza Arpiansyah terancam dihukum berat. Mentan Direktur Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari itu dituntut hukuman sembilan tahun penjara.

Terdakwa M Reza Arpiansyah (kemeja putih) tampak berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya usai pembacaan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (11/9). Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Terdakwa M Reza Arpiansyah terancam dihukum berat. Mentan Direktur Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari itu dituntut hukuman sembilan tahun penjara.

Selain itu, terdakwa perkara korupsi penyertaan modal perusahaan plat merah milik Pemkab Balangan itu juga dituntut agar membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider empat bulan penjara. 

“Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” ujar JPU Helmi Afif Bayu Prakasa saat membacakan nota tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (11/9).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Cahyono Reza Adrianto itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Balangan itu juga menuntut agar Reza dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp11,6 miliar.

“Apabila tak mampu membayar maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti, dan apabila tak cukup maka diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ucapnya.

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan  dalam tuntutan, bahwa Reza dinyatakan tak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp18,5 miliar lebih, dan menikmati hasil korupsi. 

“Hal meringankan, terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya,” kata Bayu.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Cahyono memberi kesempatan kepada terdakwa bersama tim kuasa hukumnya untuk memberi tanggapan atas tuntutan tersebut.

Terdakwa Reza bersama kuasa hukumnya rencananya menyampaikan pembelaan atas tuntutan tersebut pada Kamis (18/9) pekan depan.

“Mendengar tuntutan mohon kiranya kami diberi kesempatan untuk menyusun pledoi (pembelaan) satu Minggu,” ujar salah satu kuasa hukum Reza, Syahrani.

Seperti diketahui, Reza didakwa telah melakukan korupsi terhadap duit penyertaan modal PT Asabaru yang digelontorkan Pemkab Balangan sebesar Rp20 miliar pada 2022 - 2023 lalu.

Reza diduga telah menggunakan duit perusahaan bukan untuk peruntukannya. Penggunaan itu dilakukan sebelum adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Akibat perkara ini berdasarkan penghitungan BPKP Kalsel akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian Rp18,6 miliar.

Reza pun didakwa telah melanggar, pasal 2 juncto pasal 18 undang-undang korupsi sebagaimana dakwaan primer. Kedua, pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang korupsi sebagaimana dakwaan subsider.