Eks Bupati Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menetapkan tersangka baru pada dugaan korupsi di tubuh Perumda Tabalong Jaya Persada.

Kasi Intelijen pada Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil bersama Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmaja, saat memberikan keterangan penetapan tersangka baru pada perkara perjanjian kerjasama bahan olahan karet di Perumda Tabalong Jaya Persada. Foto - bakabar.com/M Al Amin

bakabar.com, TANJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Perumda Tabalong Jaya Persada. Tersangka berinisial AS (65), mantan Bupati Tabalong dua periode (2014–2019 dan 2019–2024).

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (27/8) sekitar pukul 17.00 Wita di Ruang Pidana Khusus Kejari Tabalong.

Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, melalui Kasi Intelijen Muhammad Fadhil, menyampaikan bahwa AS diduga terlibat dalam kasus korupsi kerja sama penjualan bahan olahan karet (bokar) pada 2019.

“Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan,” ujar Fadhil, didampingi Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmaja, Kamis (28/8) dini hari.

Menurut Fadhil, AS diduga secara aktif memengaruhi beberapa pihak hingga terjadinya kerja sama penjualan bokar antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan pihak lain, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih.

Kerugian itu merujuk pada hasil investigasi dan perhitungan BPK RI tertanggal 3 Juni 2025.

Fadhil menyebut, seharusnya AS langsung ditahan sejak 27 Agustus 2025 untuk masa 20 hari. Namun saat hendak dilakukan penahanan, hasil pemeriksaan dokter RSUD H Badaruddin Kasim menunjukkan kondisi kesehatan AS tidak stabil.

“Penyidik memutuskan untuk tidak langsung menahan, tetapi melakukan pembantaran terhadap tersangka,” jelasnya.

Selama pembantaran, AS tetap dalam pengawalan kepolisian dan pengamanan internal Kejari Tabalong. Awalnya, kondisi AS stabil saat diperiksa sejak pukul 14.00 Wita, namun menurun setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diinformasikan akan ditahan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AS telah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun tidak hadir dengan alasan yang dapat diterima penyidik. AS baru hadir pada Rabu (27/8) dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan didampingi penasehat hukum dari kami, karena belum menunjuk kuasa hukum pribadi,” tambah Fadhil.

AS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55.

Fadhil menegaskan, penetapan tersangka dilakukan secara profesional, tidak tergesa-gesa, dan berdasarkan bukti yang kuat.

“Dalam perkara ini, penyidik menggunakan lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan AS sebagai tersangka,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya AS, total sudah tiga tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejari Tabalong menetapkan duqq tersangka. Yakni inisial A (48), Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada sejak 2018, warga Banjarmasin. Kemudian J, Direktur PT Eksklusife Baru (PT EB) asal Yogyakarta.

Berkas kedua tersangka tersebut telah P21 dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin.

“Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 50 orang saksi dari unsur SKPD, swasta, UPPB, vendor, pegawai Perumda, dan pihak lainnya,” pungkas Fadhil.

Baca Juga: Korupsi di Perumda Tabalong: Berkas Lengkap, Dua Tersangka Ditahan