Kalsel

Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya di HSU Diringkus Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus pria paruh baya bernama Mahran alias…

Ilustrasi penangkapan. Foto: Net

apahabar.com, BANJARMASIN – Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus pria paruh baya bernama Mahran alias Utuh Ubuk (50) warga Desa Tuhuran, Kecamatan Haur gading karena bisnis narkotika jenis sabu.

Akibatnya, pria tamatan SD itu harus meringkuk di balik jeruji besi.

Di hari penangkapan Utuh Ubuk, petugas Satresnarkoba menemukan 6 paket sabu siap edar berbagai ukuran. Mulai paket hemat hingga sedang dengan berat total 2,77 gram.

Informasi yang diperoleh dari kepolisian, bisnis terlarang Utuh Ubuk rupanya sudah lama tercium petugas. Selama ini ia menjadi target operasi petugas.

Namun petugas kesulitan mendekati Utuh Ubuk karena ia terkenal licin.

licin. Hingga pada akhirnya, tepatnya pada Selasa (15/9) malam, usai salat Magrib, polisi melakukan operasi penyergapan dikediaman Utuh Ubuk, Desa Tuhuran No 042 RT 001.

Utuh Ubuk yang kaget dengan kedatangan petugas berpakaian preman hanya bisa pasrah saat mereka mengacak-ngacak kediamannya untuk mencari barang bukti.

Tersangka Mahran alias Utuh Ubuk (50) dan barang bukti. Foto: Istimewa

Hasilnya, beberapa paket sabu siap edar milik kakek doyan sabu itu ditemukan di balik mesin genset. Selain itu petugas juga menyita uang tunai Rp500 ribu yang di duga hasil menjual serbuk haram itu.

Atas temuan tersebut, akhirnya Utuh Ubuk digiring ke mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, membenarkan penangkapan seorang pengedar sabu berusia paruh baya tersebut.

Menurutnya, pelaku merupakan pemain lama yang sudah menjadi target kepolisian.

“Benar mas. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Selasa malam kemarin. Saat ini kita lakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap siapa bandar di atasnya,” kata Siswadi kepada apahabar.com saat dikonfirmasi melalui gawainya, Rabu (16/9).

Akibat perbuatannya, Utuh Ubuk terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Siswadi

Editor: Aprianoor