Edarkan 13 Paket Sabu, Seorang Wanita di Balikpapan Terancam 20 Tahun Penjara

Seorang wanita diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan berinisial SK (39).

Seorang wanita diamankan Satresnarkoba Polresta Balikpapan karena jadi pengedar sabu. apahabar.com / Humas Polda Kaltim

apahabar.com, BALIKPAPAN – Seorang wanita berinisial SK (39) diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Ia rupanya seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beberapa kali melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mendapat informasi dari masyarakat kerap terjadinya transaksi narkotika di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Dari informasi tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Saat anggota tiba di sana, terlihat seorang wanita melakukan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Dari sini petugas melakukan pengecekan terhadap wanita tersebut,” katanya pada Jumat (17/2).

Benar saja, saat diperiksa polisi, ditemukan barang bukti berupa 13 paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat 52,17 gram yang siap edar. Polisi pun langsung menggelandang pelaku ke Mapolresta Balikpapan untuk ditindaklanjuti.

“Masih didalami darimana sabu tersebut berasal. Saat ini barang bukti dan pelaku sudah kami amankan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, lanjutnya, ML dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.