Skandal Setoran Polri

Dump Truck Hingga Ekskavator Jadi Barbuk Kasus Tambang Ilegal Kaltim

Pihak Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dipakai dari kasus tambang ilegal

Ilustrasi dump truck angkut Batu Bara. Foto: Kontan/Achmad Fauzie

apahabar.com, JAKARTA - Pihak Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dari kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan telah amankan barbuk (Barang Bukti) berupa truck hingga rekening tabungan dari kasus tambang ilegal di Kaltim.

"Barbuk yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut. Pertama 36 dump truck, 3 unit HP berikut SIM Card, 3 buah buku tabungan, dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi PKP2B PT Santan Batubara (SB) serta 2 buah eksavator dan 2 bundle rekening koran," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Kombes Nurul Azizah, melalui keterangan online, Kamis (8/12).

Baca Juga: Diperiksa Belasan Jam, Ismail Bolong Dijerat 3 Pasal dalam Kasus Tambang Ilegal

Untuk diketahui, Bareskrim telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Ketiga tersanga itu yakni Budi alias BP, Rimto alias RP, dan Ismail Bolong alias IB.

Tersangka tersebut terkena Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan abtu bara.

Sebelumnya, Ismail Bolong diperiksa marathon hampir belasan jam serta sebanyak 62 pertanyaan dilontarkan kepada Ismail Bolong dan itu terkait 3 pasal.

Baca Juga: Polisi Beberkan 3 Peran Tersangka Kasus Tambang Ilegal Kaltim: Termasuk Ismail Bolong

"Kalo pak IB diperiksa 13 jam itu ada 62 pertanyaan," tuturnya

Setelah pemeriksaan panjang Ismail langsung ditahan. Penahanan tersebut terkait dengan pelanggaran tiga pasal, yakni pasal 158,159,dan 161 tentang tambang ilegal perizinan.

“Kami harus bicara apa adanya terkait perkara yang di persangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB, Pasal 158,159, 161 mengenai tambang ilegal, perizinan, distribusi dan sebagainya,” tukasnya.