Kalsel

Duit Haram Baramarta Disebut Mengalir ke Sejumlah Oknum Pejabat dan Aparat!

apahabar.com, MARTAPURA – Hasil korupsi dana taktis Perusahaan Daerah (PD) Baramarta diduga kuat mengalir ke sejumlah…

Corry C Putri, istri Teguh Imanullah didampingi Badrul Ain Sanusi. apahabar.com/Hendra Lianor

apahabar.com, MARTAPURA – Hasil korupsi dana taktis Perusahaan Daerah (PD) Baramarta diduga kuat mengalir ke sejumlah oknum pejabat, aparat hingga instansi di lingkup Kabupaten Banjar.

Total, ada 13 penerima dana. Mulai dari aparat penegak hukum, anggota DPRD, LSM, wartawan, konsultan, kepala daerah dan wakil, ajudan hingga kolega kepala daerah.

Rinciannya, sekitar Rp 3,1 miliar pada 2017, 2018 sekitar Rp3 miliar, 2019 Rp4,8 miliar, dan 2020 senilai Rp2,4 miliar.

Temuan itu terungkap setelah eks Direktur Utama PD Baramarta Teguh Imanullah lewat kuasa hukumnya Badrul Ain Sanusi buka-bukaan ke publik.

Sebelumnya, Teguh sendiri menjadi tersangka tunggal kasus dugaan korupsi dana taktis senilai Rp9,2 miliar. Ia menjalani penahanan oleh Kejati Kalsel sejak awal tahun lalu.

Oknum aparat keamanan, penegak hukum, anggota dewan, LSM, hingga pejabat daerah serta kerabatnya dilaporkan turut menikmati uang haram tersebut sejak tahun 2017 hingga 2020.

Setumpuk bukti berupa printout pesan singkat via whatsApp dan bukti transfer duit sudah disiapkan kuasa hukum Teguh untuk dibeberkan nanti di hadapan majelis hakim.

“Yang menikmati duit itu mitranya, para pejabat-pejabat terkait. Saya katakan baik dari pemerintahan kabupaten, kepolisian, DPRD, kejaksaan bahkan dari LSM sendiri yang meminta,” kata Badrul Ain Sanusi dalam jumpa pers, Minggu (3/5) malam didampingi istri Teguh.

“Karena mereka memiliki kekuasaan dan kekuatan, tentu klien saya sungkan untuk melakukan upaya tidak terhadap permintaan itu tadi," sambungnya.

Badrul hakulyakin kasus yang dihadapi kliennya tersebut bukanlah perkara tindak pidana korupsi, melainkan perdata. “Utang piutang,” ujarnya.

Sebab, menurutnya semua aliran dana miliaran tersebut tercatat secara administrasi oleh perusahaan dan dianggap sebagai kasbon yang suatu saat bakal Teguh lunasi.

Namun seiring penjualan batu bara sedang anjlok rencana untuk menutupi “bocornya” dana tersebut urung dilakukan Teguh.

“Hampir seluruh unsur pejabat teras di Kabupaten Banjar ini semua, kalau dikatakan korupsi maka merekalah yang menikmatinya. Tapi bagi kami ini utang piutang. Kalau memang dikatakan korupsi, maka mestinya semua pihak-pihak itu harus diangkut juga,” jelasnya.

Di pengadilan nanti, ia bersama kliennya bakal membongkar semua secara rinci siapa saja yang turut terlibat saat eksepsi. Sesuai rencana, Teguh bakal disidang pada siang ini, Senin (3/4) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Kita akan mengungkap siapa orangnya, kemudian berapa nilainya, siapa disuruh dan siapa yang menyuruh. Saya mengharapkan nanti di persidangan klien saya jadi justice collaborator (JC),” tegasnya.

Sementara, istri terdakwa, Corry C Putri bingung mengapa suaminya menjadi tersangka. Padahal selama ia menikah sejak 2019 tidak punya aset harta kekayaan. Bahkan rumah pun masih mengontrak.

“Setelah saya mengecek Hp suami saya, di situ saya tahu ke mana saja suami saya mentransfer uang. Suami saya itu menyimpan chatingan sejak 2016 sampai sekarang tidak dihapus,” katanya.

Putri menilai suaminya saat ini terzalimi. “Karena orang yang menikmatinya sementara suami saya yang kena getahnya. Saya berharap semua pihak yang terlibat ikut diseret ke pengadilan,” harapnya.

Sebagai pengingat, 18 Februari 2021, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan resmi menetapkan Teguh Imanullah atau TI sebagai tersangka.

TI diduga jaksa terlibat kasus penyimpangan dana kas keuangan PD Baramarta. Hasil penyidikan Kejati negara merugi Rp9,2 miliar akibat tindakan Teguh.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

"Ditetapkan tersangka TI mantan Dirut PD Baramarta. Ditetapkan tersangka per hari ini 18 Februari 2021," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Dwianto.

Kejati Kalsel langsung melakukan penahanan terhadap TI di Lapas Kelas II Banjarmasin selama masa penyidikan berjalan dengan alasan keamanan.

"Ditahan selama 20 hari. Alasan penahanan dari penyidik adanya kekhawatiran, tersangka akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti," jelas Dwianto, kala itu.

Sejak 1 Februari 2021, Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi hingga ditetapkanlah TI sebagai tersangka.

"Awalnya ada info kita lakukan telaahan kemudian kita tindak lanjuti. Tanggal 1 penyidik tanggal 18 kita tetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi atensi Kepala Kejati Kalsel, Rudi Prabowo Aji. Ia meminta kepada Pidsus untuk menuntaskan kasus tersebut. Bahkan, Rudi meminta agar pengungkapan kasusnya ikut dikawal masyarakat.

"Kita terus lanjut. Saya minta tolong kepada semua kawan-kawan media untuk dikawal," ujar Rudi.

Mantan Kajati Banten ini rupanya sangat serius menyoroti kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah ini.

Ia tak mau terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam proses penyidikan.

"Kalau ada yang nyimpang-nyimpang ingatkan ke saya. Itu berarti di jajaran bawah yang ini," tegas Rudi.

Sebelumnya, masa jabatan TI sendiri baru berakhir 19 September kemarin. Jabatannya tidak diperpanjang Bupati Khalilurrahman karena telah habis.

Resmi Tersangka, Jaksa Tahan Eks Dirut PD Baramarta