Kalsel

Duh, Bawaslu Temukan Eks Caleg Jadi KPPS di Pilgub Kalsel

apahabar.com, MARTAPURA – Ada fakta baru dalam penyelenggaraan Pilgub Kalsel 2020. Terungkap, jika dua kader partai…

Bawaslu mengendus keberadaan dua anggota partai politik dalam anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara di Pilgub Kalsel 2020. Foto ilustrasi: Istimewa

apahabar.com, MARTAPURA – Ada fakta baru dalam penyelenggaraan Pilgub Kalsel 2020. Terungkap, jika dua kader partai politik ditetapkan sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Iya, ada temuan jajaran kami dari Panwascam [panitia pengawas kecamatan], ada dua orang mantan caleg ditetapkan jadi KPPS,” ujar Hairul Falah, Komisioner Bawaslu Banjar kepada apahabar.com, Senin (31/5).

Dua anggota KPPS tersebut berinisial NA dan MR. Saat menjadi caleg DPRD Banjar 2019, keduanya mencalonkan diri di daerah pemilihan (dapil) Banjar 5.

Saat PSU nanti, masing-masing bertugas di TPS 1 dan 2 Desa Astambul Seberang, Astambul, sesuai SK KPU Banjar nomor 249/PP.04.2-PU/6303/KPU-Kab/V/2021, 25 Mei.

apahabar.com juga melakukan kroscek di website resmi KPU Banjar. Hasilnya, memang ada kecocokan; nama dan alamat keduanya yang tertera di SK penetapan KPPS dan daftar caleg DPRD Banjar 2019 Dapil 5 yang ditetapkan KPU pada 20 September 2018.

Lantas, mengapa baru sekarang Bawaslu membukanya ke publik? Temuan itu, kata Khairul Falah, setelah jajaran Bawaslu Banjar melakukan analisis terhadap nama-nama KPPS yang ditetapkan.

“Setelah dianalisis dan ditambah bukti nama-nama anggota caleg, ternyata ada namanya di sana,” tutur Hairul Falah.

Jika benar terbukti, temuan itu tentu saja melanggar Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2017 Pasal 18 di mana syarat menjadi penyelenggara pemilu, tidak lagi menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun dengan dibuktikan surat keterangan dari pengurus partai.

“Temuan ini kami tangani sesuai kewenangan Bawaslu. Jika nanti sesudah pemeriksaan, benar, maka pengawas kecamatan akan merekomendasikan ke PPS (panitia pemungutan suara),” tandas Hairul.

Terpisah, Ketua KPU Banjar, Muhaimin saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti adanya temuan 2 eks caleg menjadi KPPS tersebut, dan siap menggantinya.

“Tadi sudah ditindaklanjuti. (Jika benar) ya diganti,” tegas Muhaimin singkat, via seluler.

Sebagai pengingat, MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang di tujuh kecamatan tiga kabupaten atau kota di Kalsel, salah satunya Banjar setelah menemukan beragam kecurangan dan pelanggaran pemilu. PSU bakal digelar 9 Juni mendatang.

Tok! MK Kabulkan Sebagian Gugatan Sengketa Pilgub Kalsel Denny Indrayana