Dua Terdakwa Korupsi Lapangan Futsal Balangan Terancam Dihukum Berat, Rusdin Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp600 Juta Lebih 

Umar Bawi dan Rusdin terancam dihukum berat. Dua terdakwa perkara korupsi proyek gedung lapangan futsal di Balangan itu dituntut hukuman penjara di atas lima ta

JPU menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang perkara korupsi proyek pembangunan lapangan futsal Balangan dengan terdakwa Umar Bawi dan Rusdin, 6 Mei 2026. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Umar Bawi dan Rusdin terancam dihukum berat. Dua terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan gedung lapangan futsal di Batupiring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, dituntut hukuman penjara di atas lima tahun.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balangan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Jumat (24/7). 

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Helmi Afif Bayu, pihaknya menuntut agar majelis hakim yang diketuai Fidiawan Satriantoro menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Untuk terdakwa Umar Bawi yang merupakan mantan Kabid Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Balangan dituntut pidana lima setengah tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari penjara.

“Menuntut pidana terhadap terdakwa Umar Bawi dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin,’’ ujar Helmi.

Sementara untuk terdakwa Rusdin dituntut lebih berat, mantan anggota DPRD Balangan itu dituntut enam tahun penjara, serta denda Rp200 juta subsidair 90 hari penjara. Tak hanya itu, Rusdin juga dituntut dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp662 juta lebih.

“Apabila tak mampu membayar paling lambat satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila tidak cukup diganti penjara selama tiga tahun,” ucap Helmi.

Untuk diketahui, Umar Bawi yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Rusdin didakwa telah bersekongkol melakukan korupsi proyek pembangunan gedung lapangan futsal dengan anggaran Rp870 juta. 

Pembangunan itu dilaksanakan sejak 2021 bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) Rusdin selaku anggota dewan. Dan berlanjut hingga 2023. Belakangan terungkap lahan seluas 20 x 35 meter itu milik Rusdin.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan proyek tersebut bermasalah. Selain dibangun di atas tanah pribadi, sejumlah pekerjaan disebut tidak sesuai spesifikasi. Serta perbedaan antara realisasi dan perencanaan pada pekerjaan tahun 2021 hingga 2023.

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp694.225.908 berdasarkan hasil audit Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako tertanggal 17 September 2025.