Dua Pengedar Sabu di Martapura Banjar Keok di Tangan Polisi

Polres Banjar kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di kabupaten ini.

Dua pelaku dan barang bukti narkoba saat diamankan. Foto: Polres Banjar

bakabar.com, MARTAPURA - Polres Banjar kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di kabupaten ini. Dua pria berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkoba jenis sabu, Sabtu (12/4) lalu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial ML (25) warga Keraton, Kecamatan Martapura dan SS (39) warga Pasayangan, Kecamatan Martapura, Banjar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka ML di pinggir Jalan Perjuangan, Sungai Sipai, Martapura, Banjar.

Dari tangan ML, polisi berhasil mendapati barang bukti sabu seberat 0,89 gram, sebuah timbangan digital dan serok dari sedotan plastik.

"Setelah dilakukan interogasi, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SS di kediamannya, Desa Pasayangan Utara," papar Kapolres Banjar AKBP Fadli.

"Dari tangan pelaku SS, didapati 5,05 gram sabu-sabu yang disembuyikan dalam bungkus biskuit," sambungnya.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Banjar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.