bakabar.com, SAMPIT – Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, berhasil diungkap dengan cepat.
Dua pelaku diringkus aparat kepolisian saat bersembunyi di sebuah penginapan di Sampit.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di halaman rumah di Jalan DI Panjaitan, Gang Delima 5, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang. Korban berinisial DA kehilangan sepeda motor usai memarkirkannya sepulang dari pengajian.
Motor Yamaha Gear berwarna merah dengan nomor polisi KH 4524 QJ tersebut diparkir di halaman depan rumah. Namun, saat korban hendak kembali keluar untuk mengantarkan pesanan, kendaraan itu sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lingkungan, tetapi tidak membuahkan hasil. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ketapang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, setelah menerima laporan, tim gabungan dari Polsek Ketapang dan Resmob Satreskrim Polres Kotim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, dua terduga pelaku berinisial DS (27) dan MA (49) berhasil diamankan di sebuah penginapan, yakni Hotel Farida,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.