Dua Eks Pegawai Bank BUMN di Tabalong Jadi Tersangka Korupsi Rp4 M

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong kembali mengungkap kasus dugaan korupsi di daerah ini.

Salah seorang tersangka dugaan korupsi pada salah satu BUMN di Tabalong, berinisial SB, setelah ditetapkan tersangka langsung ditahan Kejari Tabalong. Foto - Kejari Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong mengungkap kasus dugaan korupsi di salah satu bank Badan Usaha Milik Begara (BUMN) di wilayahnya. Dua eks pegawai bank berinisial SB dan N ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya pernah menjabat sebagai Small Manager dan Relationship Manager di bank tersebut. Mereka diduga memindahbukukan dana dari rekening nasabah untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4 miliar.

“Kerugian tersebut telah diganti oleh pihak bank, sehingga dikategorikan sebagai kerugian keuangan bank negara, dan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Intel Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, Selasa (14/10).

Penetapan keduanya berdasarkan dua surat perintah tersangka tertanggal 13 Oktober 2025. Tersangka SB langsung ditahan selama 20 hari di Rutan IIB Tanjung karena ancaman pidana di atas 5 tahun dan risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sementara tersangka N kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.

Menurut Kejari, kasus ini telah diselidiki sejak Agustus 2025. Sebanyak 30 saksi telah diperiksa, termasuk dari kalangan nasabah dan pihak internal bank.

SB dan N dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Namun sayang pihak Kejari Tabalong menutup rapat nama bank tersebut.

Baca Juga: Beraksi di Tabalong, Komplotan Ganjal ATM Dibekuk di Tol Kaltim