Dua Budak Sabu di Angsana Diamankan Polres Tanah Bumbu

Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu meringkus dua budak narkotika jenis sabu berinisial NY (36) dan RD (34).

Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. Foto-Polsek Angsana.

apahabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu meringkus dua budak narkotika jenis sabu berinisial NY (36) dan RD (34).

Kedua tersangka ditangkap unit Reskrim Polsek Angsana di RT 12 Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana, Senin (9/1).

Kapolres Tanah Bumbu melalui Kapolsek Angsana, Iptu Rahmad Ramadhani, mengatakan tersangka NY diamankan di sebuah rumah kontrakan.

"NY kami amankan di rumah kontrakannya," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Bripka A Ubaidillah, Rabu (11/1).

Baca Juga: Polres Balangan Gelar Pisah Sambut Kapolres, AKBP Zaenal Arifin Diganti AKBP Riza Muttaqin

Kapolsek menyebut saat menggeledah NY, pihaknya menemukan 10 paket sabu seberat 1,05 gram di kamarnya yang tersimpan pada rak kosmetik.

"Dia tidak bisa berkutik dengan 10 paket sabu yang kami temukan," tegas Kapolsek.

Kemudian untuk tersangka RD, lanjut Kapolsek, pihaknya mengamankan selang waktu setengah jam setelah penangkapan NY.

Baca Juga: Innalillahi, Mantan Wabup Batola Hatta Mazanie Meninggal Dunia

"RD ini sedang memperbaiki mobil di teras rumah NY. Begitu kami geledah ternyata juga ada 1 paket sabu yang disimpannya di dalam case handphone," terang Kapolsek.

"Kedua tersangka dan barang bukti langsung kami bawa dan proses di Mapolsek," tutup Kapolsek.

Diketahui NY merupakan warga RT 12 Desa Mekarjaya Kecamatan Angsana. Sementara RD adalah warga RT 03 RW 02 Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut.