Pemilu 2024

DPR Desak KPU Invetigasi Daftar Calon Sementara Pileg yang Bermasalah

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan investigasi terkait kekeliruan daftar calon sementara Pileg 2024.

Mardani Ali Sera saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (6/10). Foto: apahabar.com/Bambang. S

apahabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan investigasi terkait kekeliruan dalam merilis daftar calon sementara pileg 2024.

"Perlu ada investigasi, kenapa ada kesalahan yang berulang, kalau dalam industri sudah suka ada zero accident," kata Ali kepada apahabar.com di Jakarta, Senin (21/8).

Menurutnya, problem yang terjadi dilatari kesalahan sistematis perlu dicermati kembali, karena permasalahan seperti ini kerap berulang kembali.

"Kesalahan tetap kesalahan, KPU dan Bawaslu perlu mengambil pelajaran sebagai penyelenggara pemilu, apa yang terjadi di KPU perlu dicermati," jelasnya.

Baca Juga: DPR Minta KPU Usut Kesalahan Data Caleg 2024

Lebih lanjut, Ketua DPP PKS ini juga menyarankan KPU untuk segera melakukan deteksi terhadap masalah yang ada, ia minta KPU untuk menerapkan zero mistake dalam hajatan pemilu 2024.

"Masukannya segera dideteksi sistem mana yang perlu diperbaiki, sumber daya manusia (SDM) mana yang perlu ditingkatkan, anggaran mana yang perlu ditambahkan," ujarnya

"Karena semuanya sederhana kok, kesalahan biasanya tidak muncul begitu saja, dia ada akarnya, dia ada sebabnya," tandasnya.

Baca Juga: Tak Penuhi Syarat, 86 Bacaleg Tangerang Dicoret KPU

Sebelumnya, KPU RI merilis Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menemukan adanya data yang keliru.

Dari penelusuran, total 10.323 bacaleg yang didaftarkan oleh 18 parpol peserta Pemilu 2024, hanya 9.925 Caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Lalu ditetapkan sebagai calon sementara oleh KPU.

"Dari daftar hasil pencermatan yang ditetapkan KPU sebagai DCS, Formappi menemukan adanya ketidaksinkronan total jumlah caleg yang memenuhi syarat dan total jumlah caleg hasil penjumlahan caleg laki-laki dan perempuan," katanya pada apahabar.com, Minggu (20/8).

Ia menjelaskan agka 9.925 caleg ini, tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin yang terdiri dari 6.245 caleg laki-laki dan 3.674 caleg perempuan. Yang kalau ditotalkan menjadi 9.919.