OTT KPK

DPR Bela KPK Tetap Usut Keterlibatan Korupsi Kabasarnas

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai langkah KPK tepat dalam menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi

Komandan Puspom TNI, Marsekal Marsda R Agung Handoko saat menyambangi KPK terkait kasus suap Marsekal Henri. Foto: apahabar.com/Dian

apahabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai langkah KPK tepat dalam menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka korupsi.

Terlebih KPK telah menjalin koordinasi dengan TNI dalam penetapan tersangka yang disematkan terhadap Henri.

"KPK sebelumnya mengatakan sudah berkoordinasi dengan mabes TNI, artinya penangkapan itu bukan sekonyong-konyong, OTT (operasi tangkap tangan) terhadap Kepala Basarnas bukan sekonyong-konyong tapi juga ada pembicaraan dengan pihak mabes TNI, itu yang saya dapat informasi," kata Nasir kepada apahabar.com, Jumat (28/7).

Baca Juga: Danpuspom TNI Persoalkan Wewenang KPK Tersangkakan Kabasarnas!

Nasir menilai dalam upaya pemberantasan korupsi mestinya tak mendikotomikan aturan. Sebab KPK sebagai lembaga khusus yang diatur dalam peraturan juga dimungkinkan untuk menjerat prajurit TNI.

Meski penetapan tersangka terhadap Kabasarnas menuai kontroversi lantaran TNI merasa keberatan merujuk pada figur Henri sebagai prajurit TNI yang mestinya ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Dalam konteks pemberantasan korupsi, harus dihindarilah diksi-diksi soal yang disampaikan itu yaitu harus merujuk pada undang-undang militer," kata Nasir menyanggah pernyataan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko.

"Undang-undang KPK itu kan undang-undang khusus, kelembagaannya juga khusus dia punya kewenangan untuk melakukan monitoring kepada semua lembaga negara dan keuangan negara," lanjut dia.

Baca Juga: TNI Keberatan Kabasarnas Tersangka KPK, ISESS: Hanya Persoalan Etik

Maka mestinya KPK tetap pada langkahnya untuk menyidik kasus rasuah yang menyelubungi Kabasarnas. Meskipun prajurit TNI merasa keberatan.

"Masalah OTT itu kan juga masalah bukti, jadi kalau dikasih tau pihak lain belum tentu dilaksanakan juga atau bahkan sudah hilang barangnya atau sudah bersih semua, ini soal kecepatan dan ketepatan," jelasnya.

"Jadi kalau OTT harus dikasih tau dan sebagainya justru membuat objek atau target hilang apalagi KPK menurut juru bicaranya sudah menyampaikan perihal tersebut ke mabes TNI. Jadi koordinasinya sudah jelas," lanjut dia.

Baca Juga: Danpuspom TNI Sambangi Gedung KPK, Cek Barang Bukti Kabasarnas

Ia menyimpulkan bahwa korupsi itu musuh bersama apalagi Basarnas adalah lembaga untuk menolong orang lain sehingga harus terhindar dari korupsi.

"Bisa saja nanti ada pengadilan konektivitas karena kejadian ini juga melibatkan penduduk sipil," imbuh dia.

"Makanya kita mau ubah UU pengadilan militer sampai sekarang tidak bisa-bisa karena seperti batu karang yang kokoh, tidak bisa digoyang," pungkasnya.