Dor dor! Tembakan Peringatan Hentikan Langkah Seribu Dua Pengedar Sabu

Dor.. dor! tembakan peringatan dilepaskan. Suaranya memecah keheningan pagi buta di Komplek Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar, Jumat (1/12) lalu.

Proses penangkapan MYPS dan EE di Komplek Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar. Foto: Ditresnarkoba Polda Kalsel.

apahabar.com, BANJARMASIN - Dor.. dor! tembakan peringatan dilepaskan polisi kala berupaya menghentikan pelarian dua pengedar sabu asal Banjarmasin.

Suara tembakan memecah keheningan pagi buta di Komplek Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar, Jumat (1/12) lalu.

Kala itu MYPS (32) mengambil langkah seribu menghidari kejaran polisi. Motor yang dikendarainya ditinggal kabur.

Warga Banjarmasin itu mencoba lari. Sementara mantan istrinya EE (42), tak berkutik dalam sergapan.

Meski sudah berupaya kabur, MYPS akhirnya tak berkutik dalam penyergapan sekitar pukul 05.30 Wita itu. Posisinya sudah terkepung. 

Berkat kesigapan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, kedua terduga pengedar sabu-sabu itu ujungnya berhasil diamankan.

Tak jauh dari lokasi penangkapan EE, tergeletak sebuah tas ransel berwarna hitam.

Tas itu diduga berisi sabu-sabu yang baru saja dipungut MYPS dan EE di bawah pohon pisang di Komplek Sejahtera Mandiri Asri.

Benar saja, setelah dibuka tas itu berisikan paketan sabu-sabu. Jumlahnya ada 14 paket.

“Beratnya 14 kilogram lebih,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Jupri Tampubolon, Rabu (6/12).

MYPS dan EE adalah terduga pengedar sabu-sabu yang baru saja diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Keduanya berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan kurang lebih dua bulan terakhir.

“Ini merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus yang sebelumnya kami ungkap. Dalam kasus ini para pelaku menggunakan sistem ranjau,” jelas Jupri.

Diduga Dikendalikan Dalam Lapas

Menariknya, dari hasil interogasi polisi, MYPS dan EE mengaku disuruh. Yang menyuruh saat ini berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk mengambil barang haram tersebut.

“Hasil interogasi para tersangka ini diarahkan oleh orang di Lapas untuk mengambil barang itu. Untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan mungkin siapa orang yang dimaksud,” beber Jupri.

Selain itu, kasus peredaran narkotika ini diduga merupakan jaringan lintas provinsi. Diduga sabu-sabu itu masuk ke Kalimantan Selatan dari Pontianak Kalimantan Barat.

“Kemasannya plastik bening. Ada semacam logo berjenis stempel. Rencananya barang bukti ini akan disebar kembali ke sejumlah daerah. Termasuk ke wilayah Kalimantan Tengah,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, MYPS dan EE disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.