Pemanggilan Ketua KPK

Dokumen Kasus Korupsi di Kementerian ESDM Bocor, Dewas KPK Periksa Firli Bahuri

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri secara diam-diam terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus

Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang kode etik oleh Dewan Pengawas KPK. Foto: Humas KPK via Antara

apahabar.com, JAKARTA - Terkait kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri.

"Sudah, sudah Minggu lalu, lupa hari apa ya, Minggu lalu," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di Gedung ACLC KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (5/6).

Haris menerangkan pihaknya telah meminta klarifikasi Firli hingga sejumlah pejabat di internal KPK terkait kebocoran dokumen penyelidikan.

Termasuk Dewas juga telah memeriksa mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, Endar Priantoro, dan Plh Dirjen Minerba Idris Sihite. Bahkan, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga ikut terseret diperiksa Dewas KPK.

"Menteri juga kita sudah klarifikasi, Menteri ESDM," jelasnya.

Lebih lanjut, proses klarifikasi pemeriksaan sudah rampung, sehingga ke depan tidak ada lagi pihak yang akan dipanggil.

Meski demikian ia belum dapat memastikan apakah kasus dugaan kebocoran itu akan naik ke sidang etik atau tidak. Menurutnya substansi keterangan para saksi akan dibahas pada pekan ini.

"Kita belum tahu, karena Dewas belum membahas, mau dibahas hasil klarifikasinya semua Minggu ini," tandasnya.

Sebelumnya, Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.

"Kita ingin menegaskan bahwa hari ini kita akan melaporkan saudara Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh saudara Firli," kata mantan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad dalam aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Senin (10/4).

Tak hanya melaporkan Firli ke Dewas KPK, mereka juga akan melaporkan Firli kepada aparat penegak hukum. Menurut Samad, dugaan tindakan pembocoran data yang dilakukan Firli masuk ke dalam ranah pidana.