Kalsel

Dituding Gelembungkan Suara, Komisioner KPU Banjar Belum Berniat Polisikan Saksi

apahabar.com, BANJARMASIN – Sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas. Hal itu setelah…

Dalam sidang pembuktian sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di MK, saksi termohon mengungkap adanya praktik penggelembungan suara. Foto: Antara

apahabar.com, BANJARMASIN – Sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) memanas.

Hal itu setelah Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib dituding melakukan penggelembungan 5.000 suara untuk pasangan calon urut 01 Sahbirin Noor-Muhidin, dalam sidang pembuktian di MK, Senin 22 Februari.

Dugaan Penggelembungan Suara Pilgub Kalsel, Muthalib: Paraf Saya Dipalsukan

Kepada awak media, Muthalib menyanggah tudingan yang disampaikan saksi Denny Indrayana sebagai pihak pemohon.

Muthalib turut membantah telah membuat surat pernyataan di atas materai untuk menambah suara Sahbirin Noor-Muhidin dan mengurangi perolehan suara Denny Indrayana-Difriadi, masing-masing 5.000 suara seperti keterangan saksi bernama Manhuri dan Jurkani. Surat pernyataan tersebut dijadikan pemohon sebagai alat bukti persidangan.

Terkait dugaan pemalsuan dokumen itu, Muthalib memilih fokus terhadap proses sidang dan belum ada niatan melaporkan ke pihak kepolisian.

"Saat ini fokus menunggu sidang sengketa suara Pilgub Kalsel selesai," tuturnya Kamis (25/2).

Muthalib telah membuat surat pernyataan bertanda tangan di atas materai 6000 sebagai bantahan atas tudingan oleh saksi pemohon. Surat pernyataan ini, ia buat dan diserahkan saat sidang penyerahan bukti-bukti, Senin 22 Februari lalu.

"Beruntung, surat pernyataan mengatasnamakan saya dibacakan di awal persidangan. Jadi, masih ada waktu melayangkan surat pernyataan bantahan dan dikirimkan ke MK melalui kuasa hukum," jelasnya.

Dalam surat pernyataan bantahan itu, tegasnya, juga tidak ada terkait penambahan dan pengurangan suara masing-masing pasangan calon baik Pilgub Kalsel maupun Pilbup Banjar saat pleno rekapitulasi perhitungan suara KPUD Banjar.

"Isi surat pernyataan yang saya buat juga saya membantah dalam proses pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 di tingkat Kabupaten Banjar tidak pernah adanya permasalahan soal penambahan ataupun pengurangan perolehan suara pasangan calon," tandasnya.

Sebelumnya, Tim hukum Sahbirin Noor-Muhidin mengendus adanya dugaan pemalsuan barang bukti yang diajukan tim pemohon Denny Indrayana.

“Diduga kuat ada pemalsuan dokumen yaitu keterangan komisioner KPU Banjar. Mengingat yang bersangkutan mengaku tak memberikan pernyataan dalam dokumen yang diajukan pemohon,” ucap Andi Syafrani, salah satu kuasa hukum BirinMu, Selasa (23/2).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Coba dikonfirmasi, Denny Indrayana enggan menanggapi. “Ke kuasa saja (Jurkani),” ujar Denny.

Terpisah, Jurkani menanggapi santai tudingan itu. Ia justru meminta pihak yang tak terima atas keterangannya di MK menempuh jalur hukum.

“Kalau memang itu dinyatakan mengarang atau palsu, silakan yang bersangkutan melapor ke polisi. Kalau memang dia merasa bukti kami tidak benar silakan lapor ke pihak kepolisian,” ucap Jurkani.

Ketimbang hanya berkoar di media, sebaiknya kata Jurkani langsung saja dibawa ke jalur hukum.

“Enggak usah teriak teriak, ditunggu di jalur hukum. Kan kita ada jalur hukum bukan jalur asumsi atau berita berita,” terangnya.

Bahkan Jurkani menekankan bahwa dirinya sudah siap dipanggil polisi atas dugaan pemalsuan barang bukti tersebut.

“Berani tidak dia melaporkan itu, itu tantanganku. Kalau aku dipanggil polisi, aku siap,” pungkas mantan perwira polisi tersebut.

Menurutnya jika benar hasil pemilu terus diubah, maka ada ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 178 E.

“Saya punya alat bukti yang lengkap, dan itu sudah diserahkan ke MK,” ujar Jurkani.

Dituding Palsukan Barang Bukti di MK, H2D Bereaksi Keras