Kepemilikan Senjata Ilegal

Dito Mahendra Bakal Jadi Buronan Bareskrim!

Bareskrim Polri melayangkan panggilan ketiga terhadap tersangka dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, Jumat (28/4).

Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: apahabar.com/Regent)

apahabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri melayangkan panggilan ketiga terhadap tersangka dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra, Jumat (28/4).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan telah memanggil Dito Mahendra untuk ketiga kalinya. Surat panggilan disampaikan pada Rabu, (26/4) kemarin.

“Kita layangkan panggilan tersangka untuk hadir Jumat (28/4),” ujar Djuhandani.

Baca Juga: KPK Gandeng Bareskrim Bakal Geruduk Paksa Dito Mahendra

Pantauan apahabar.com di Gedung Bareskrim Polri, Dito Mahendra belum menampakkan dirinya hingga Jumat siang.

Djuhandani mengaku akan mempertimbangkan Dito untuk dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) atau dinyatakan sebagai buronan. Pada pemanggilan keduanya terdahulu, ia mengaku penyidik telah dilengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan.

“Masih kita tunggu kehadirannya, kita lihat saja nanti. Kalau tidak kunjung datang, kami (masukkan daftar) DPO,” ungkapnya.

Baca Juga: Mangkir Lagi, KPK Tegas Jemput Paksa Dito

Bareskrim Polri telah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal setelah melakukan gelar perkara pada 17 April 2023 lalu.

Dalam kasus ini, Dito dipersangkakan dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal pada pasal ini ialah hukuman mati.