bakabar.com, BANJARBARU – Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengamankan seorang perempuan berinisial EY (45), mantan bendahara PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), pada Kamis (27/11) lalu.
EY ditangkap terkait kasus dugaan penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perusahaan tempatnya bekerja.
“Tersangka dibawa dari Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis kemarin dan saat ini sudah ditahan,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, Jumat (28/11).
Frido mengungkapkan bahwa sebelumnya penyidik telah memanggil EY sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun ia tidak menghadiri panggilan tersebut. Hingga akhirnya, EY dijemput paksa di Sidoarjo.
Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Kuasa hukum PT PLJ, Diankorona Riadi, mengapresiasi langkah penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel yang telah menjemput paksa dan mengamankan EY. Ia menyebut penangkapan ini penting dilakukan karena tersangka diduga berupaya melarikan diri dan berpotensi menghilangkan barang bukti.
“Informasi yang kami terima, tersangka bahkan sempat ingin kabur ke Singapura. Namun Polda Kalsel telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Imigrasi pada 20 Januari 2025,” ujarnya.
EY dilaporkan PT PLJ karena diduga menggunakan dana perusahaan tidak sesuai peruntukan, bahkan sejumlah kegiatan perusahaan diduga dibuat fiktif dengan nilai mencapai Rp900 juta.
Penyidik menetapkan EY sebagai tersangka sejak 2 Desember 2024. Ia dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 jo Pasal 64 KUHP serta Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.