Disdik Banjarmasin Digeledah, Jaksa Sita Barang Bukti Terkait Dugaan Korupsi Sewa Komputer

Terbaru Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melakukan penggeledahan kantor Disdik Kota Banjarmasin di Jalan Piere Tendean itu, Senin (24/11) siang.

Penyidik Kejari Banjarmasin menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari kantor Disdik. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin terus bergulir. 

Terbaru Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melakukan penggeledahan kantor Disdik Kota Banjarmasin di Jalan Piere Tendean itu, Senin (24/11) siang.

Penggeledahan ini proses lanjutan penyidikan dugaan perkara korupsi sewa komputer server, aplikasi dan jaringan untuk jenjang sekolah.

Penggeledahan oleh tim penyidik kejaksaan tersebut berlangsung selama empat setengah jam. Sejumlah barang bukti pun disita dari hasil penggeledahan.

“Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 hingga 15.30 Wita. Ada beberapa barang bukti yang disita,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra.

“Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRIN-344/O.3.10/Fd.2.10.2025 dan Surat Perintah Penggeledahan No: PRIN – 3976/0.3.10/Fd.2/11/2025 sesuai dengan prosedur pada tahap penyidikan,” lanjutnya.

Dimas menjelaskan, penggeledahan dilakukan guna menemukan dokumen, data-data berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Dugaan korupsi diduga terkait sewa komputer server, aplikasi dan jaringan untuk jenjang sekolah dasar pada Disdik Kota Banjarmasin,” jelas Dimas.

Kejari Banjarmasin menelisik dugaan korupsi berupa penyelewengan dari pengadaan proyek sewa komputer, server, hingga tahun anggaran 2023 senilai Rp3,1 miliar. 

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin pun sempat angkat bicara menanggapi terkait dugaan korupsi tersebut. Ia sepenuhnya menyerahkan kepada pihak kejaksaan.

“Pemerintah Kota Banjarmasin selalu menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan,” ucapnya.

Yamin kembali menekankan bahwa tidak ada intervensi dari pihaknya.

“Proses yang sedang berjalan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kami memberikan dukungan penuh agar prosesnya berlangsung objektif dan profesional,” tegasnya.

Data yang dihimpun menunjukkan proyek sewa komputer jaringan itu dilaksanakan melalui lima paket pengadaan sepanjang 2023, dengan nilai bervariasi dan menggunakan metode yang berbeda-beda:

Rp612.360.000 – Pengadaan langsung (Februari 2023)
Rp174.720.000 – E-Purchasing (Juni 2023)
Rp698.880.000 – E-Purchasing (Agustus 2023)
Rp733.824.000 – E-Purchasing (September 2023)
Rp908.544.000 – E-Purchasing (Oktober 2023)

Seluruh pembiayaan berasal dari APBD dan APBD Perubahan Kota Banjarmasin 2023.